JAKARTA - Dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional membuka persoalan serius mengenai penyalahgunaan akses terhadap sistem elektronik.
Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal kepolisian sebagai tersangka dalam kasus yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Dimana salah satunya merupakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Mereka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa hak, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik untuk menghilangkan rekam aktivitas.
Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.
Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pemantauan internal kepolisian.
Presiden Prabowo Subianto disebut turut menjadi sasaran penyadapan melalui nomor telepon pribadinya.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," kata Asep.
Jangkauan sasaran penyadapan juga diduga meluas ke luar lingkaran pemerintahan.
Penyidik mengidentifikasi sejumlah kelompok yang diduga menjadi target, mulai dari tokoh politik, pekerja media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Dugaan aktivitas tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni selama dua tahun terakhir.
Asep menegaskan, pemantauan maupun penyadapan tidak dapat dilakukan secara bebas, sekalipun melibatkan aparat penegak hukum.
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," pungkasnya.