JAKARTA - Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting negara menyeret tiga jenderal kepolisian.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa hak, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Tiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Salah satu nama yang disebut dalam perkara ini adalah mantan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Dua lainnya disebut berasal dari jajaran pejabat tinggi Polri.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena objek dugaan penyadapan tidak hanya menyasar pejabat negara, tetapi juga Presiden Prabowo Subianto.
Asep mengungkapkan, penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," katanya.
Jangkauan dugaan penyadapan tersebut juga disebut melibatkan sejumlah kelompok di luar pemerintahan.
Mereka antara lain tokoh politik, pekerja media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Diduga Berlangsung Dua Tahun, Jejak Elektronik Dihapus
Penyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Persoalan semakin serius karena tindakan tersebut diduga tidak berkaitan dengan kebutuhan penegakan hukum.
Bahkan, penyidik menemukan dugaan penghapusan rekam jejak atau log aktivitas elektronik pada Oktober 2026.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara, terutama untuk mengungkap bagaimana penyadapan dilakukan, siapa saja yang menjadi sasaran, serta tujuan penggunaan informasi yang diperoleh.
Asep menegaskan, kegiatan pemantauan maupun penyadapan harus memiliki dasar dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," pungkasnya.