JAKARTA - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) memasuki babak serius.
Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka setelah menemukan dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting.
Selain dugaan penyadapan tanpa dasar hukum, penyidik juga mengusut tindakan penghapusan rekaman elektronik pada Oktober 2026.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang berlangsung sejak 2025.
Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
Penetapan ketiganya diumumkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam.
"Terhadap para tersangka disangkakan Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," ujar Asep.
Penyadapan Diduga Berlangsung Tanpa Dasar Hukum
Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun laporan polisi (LP) yang sah.
Praktik tersebut diduga menyimpang dari mekanisme penyadapan kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Penyidik menemukan adanya sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem penyadapan elektronik tanpa melalui tahapan verifikasi.
Sasaran penyadapan juga tidak terbatas pada Presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha turut disebut sebagai pihak yang menjadi sasaran.
Dugaan Penghapusan Bukti Elektronik
Persoalan semakin serius setelah penyidik mengungkap dugaan penghilangan data hasil penyadapan.
Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS (Lawful Interception Management System).
Tidak hanya file rekaman, jejak aktivitas atau log sistem juga diduga dihapus untuk menghilangkan bukti kegiatan tersebut.
Dugaan penghapusan data elektronik ini menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang ditangani Bareskrim.
Penyidik kemudian menerapkan sejumlah ketentuan pidana berlapis.
Selain Pasal 258 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ketiga tersangka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.
Pelanggaran ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu, dugaan pengubahan, perusakan, pemindahan, atau penghilangan informasi elektronik milik orang lain dijerat menggunakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Ancaman pidana untuk pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UU ITE adalah delapan tahun penjara," tegas Asep.
Polisi Periksa 10 Saksi dan Tiga Ahli
Untuk memperkuat pembuktian, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat unit flashdisk.
Sementara itu, seorang perwira berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.