TEMBILAHAN – Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) berhasil mengungkap kasus tindak pidana lingkungan hidup berupa pembakaran lahan gambut seluas 6,5 hektare di Kabupaten Indragiri Hilir.
Kebakaran terjadi di kawasan Parit 17 Sungai Nibung, Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Enok.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial S alias J (48), warga Desa Simpang Tiga Daratan, Kecamatan Enok.
Ia diamankan oleh tim gabungan dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Inhil bersama Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu pada Selasa malam, 29 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari deteksi titik api melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) pada Rabu, 23 Juli 2025, pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa kebakaran berasal dari lahan milik tersangka yang sengaja dibakar pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Lahan gambut yang terbakar memiliki kedalaman sekitar dua meter, menyebabkan api dengan cepat meluas dan merembet ke lahan milik dua warga lainnya, yaitu Arbain alias Aloy dan Hamlan, yang berada di wilayah Kecamatan Enok dan Tembilahan Hulu.
Insiden ini segera ditindaklanjuti oleh tim gabungan yang melakukan pengecekan ke lokasi dan upaya pemadaman manual untuk mengendalikan api dan mencegah penyebaran lebih luas.
Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 buah korek api warna ungu
- 3 batang pelepah kelapa bekas terbakar
- 1 bilah parang panjang bergagang kayu
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan temuan barang bukti, penyidik menyimpulkan adanya unsur kesengajaan. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sah untuk menetapkan S sebagai tersangka.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku antara lain Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Polres Inhil juga telah melakukan beberapa langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini, di antaranya pemeriksaan intensif terhadap tersangka, pengumpulan dan penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta penyusunan dan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik pembakaran hutan dan lahan.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang merusak lingkungan. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan akan terus kami gencarkan demi mencegah terjadinya bencana ekologis yang lebih besar," tegasnya.
Polres Inhil juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya indikasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sekitarnya.
Penulis : Ayendra
Editor: M Iqbal