www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Ketua ASN PPPK Riau Apresiasi Pemprov: Aspirasi Guru Akan Diperjuangkan ke Pusat
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Terungkap Skema Ganda Sewa Lahan
Lahan Negara Jadi Ladang Usaha, Lapas Kelas IIA Tembilahan Akui Sewakan Aset
Senin, 08 September 2025 - 19:52:39 WIB
Lahan Negara yang disewakan oleh Lapas Kelas IIA Tembilahan (foto/Ayendra)
Lahan Negara yang disewakan oleh Lapas Kelas IIA Tembilahan (foto/Ayendra)

TEMBILAHAN – Rumah dinas Lapas Kelas IIA Tembilahan, tepat di Jalan M Boya dan bersebelahan dengan Kantor BNI, diduga ternyata sudah bertahun-tahun beralih fungsi. Alih-alih ditempati, rumah dinas tersebut disewakan kepada pihak swasta dan dimanfaatkan untuk usaha.

Papan bertuliskan Rumah Negara Lapas Kelas IIA Tembilahan Kanwil Kemenkumham Riau masih terpampang jelas di bangunan itu. Namun, di bagian depan justru terlihat aktivitas bisnis berjalan setiap hari. 

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah aset negara boleh dijadikan ladang usaha, bahkan dengan sistem pembayaran sewa ganda.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan, Leni, penyewa rumah negara tersebut mengaku menyewa dengan nilai Rp31 juta per tahun, ditambah pembayaran bulanan Rp1 juta. Jika dijumlahkan, total sewa rumah dinas tersebut mencapai sekitar Rp43 juta per tahun.

“Benar, kami nyewa. Pembayaran langsung kami serahkan ke Lapas Tembilahan,” ujar Leni, Senin (8/9/2025).

Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, saat diwawancarai di ruang kerjanya tidak menampik praktik penyewaan itu. Ia berdalih yang disewakan bukan rumah negara, melainkan lahan kosong di bagian depan rumah dinas yang sudah tidak layak huni.

Prayitno menjelaskan, ada dua mekanisme pembayaran. Pertama, Rp1 juta per bulan yang disetor ke rekening bendahara Lapas untuk kemudian masuk ke kas negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kedua, Rp25 juta per tahun yang masuk ke kas koperasi Lapas Kelas IIA Tembilahan. Jika ditotalkan, jumlahnya mencapai Rp35 juta per tahun.

Menurutnya, mekanisme tersebut sudah sesuai aturan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Namun, pola ganda yang diterapkan Lapas Tembilahan menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa ada dana yang disetorkan ke kas negara, sementara sebagian lainnya masuk ke koperasi internal? Apakah mekanisme ini sah atau justru menyalahi aturan?

Praktisi hukum Maryanto, SH, menilai praktik sewa ganda semacam ini rawan konflik kepentingan.

“Kalau aset negara dimanfaatkan untuk komersial, seluruh penerimaan wajib masuk ke kas negara. Tidak boleh ada percabangan ke koperasi. Kalau ada, ini bisa disebut double payment yang berpotensi disalahgunakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, koperasi internal seharusnya tidak memiliki kewenangan memungut biaya atas aset negara.

Kasus penyewaan lahan negara di Lapas Kelas IIA Tembilahan ini menjadi cermin problem klasik dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di daerah. Aset negara kerap disulap menjadi ruang bisnis produktif, tetapi dengan mekanisme yang tidak sepenuhnya transparan.

Kini, sorotan publik tertuju pada Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan sebagai pemegang otoritas tertinggi BMN. Publik menuntut kejelasan: apakah skema ganda sewa lahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan ini sah, atau justru sebuah bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Di tengah ketidakjelasan itu, lahan negara yang seharusnya menjadi fasilitas publik kini berubah wajah menjadi ladang bisnis.

Penulis: Ayendra
Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Perwakilan ASN PPPK Riau angkatan 2021, 2022, dan 2023 audiensi bersama sejumlah pejabat Pemprov (foto/ist)Ketua ASN PPPK Riau Apresiasi Pemprov: Aspirasi Guru Akan Diperjuangkan ke Pusat
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat meninjau lokasi galian C di Pekanbaru yang makan korban dua orang kakak beradik, Selasa (9/9/2025). (Foto: Tribun Pekanbaru)Galian C Ilegal di Pekanbaru Makan Korban, Kapolda Riau Janji Usut Tuntas
Partai Demokrat Riau merayakan ulang tahun ke-24 dengan panen jagung. (Foto: Mimi Purwanti)Rayakan HUT Ke-24 Demokrat Riau Panen Jagung, Optimalkan Sektor Pertanian
Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto menerima audiensi dari Aliansi Tenaga Honorer Non Database BKN Gagal CPNS. (Foto: Andri Subakti)Bupati Ade Siap Kawal Regulasi Honorer, Sebut Pengangkatan Jadi Perjuangan Bersama
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi. (Foto: Media Center Riau)Sekda Riau Dorong Peningkatan Kinerja ASN, Tuntut Standar Profesionalisme Tinggi
  Rapat persiapan Forkompimda menyambut kedatangan Gubernur Riau bersama rombongan, Selasa (9/9/2025). (Foto: Riaupos.co)Gubernur Riau Kunjungi Meranti Besok, Setelah Sempat Tertunda Karena Sakit
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho. (Foto: Dini Rahmadanti)Lindungi Warga dari Rabies, Walikota Pekanbaru Terbitkan SE Larang Perdagangan Daging Anjing
XLSMART memperkenalkan fitur baru di aplikasi myXL, yaitu My Package. (Foto: Istimewa)XLSMART Luncurkan Fitur My Package di myXL, Kelola Kuota Kini Lebih Mudah
Ilustrasi sawit. (Foto: int)Disbun Riau Umumkan Harga TBS Terbaru, Kenaikan Didorong Harga CPO dan Kernel
BAZNAS Rokan Hilir menyalurkan dana insentif sebesar Rp1,2 miliar kepada 2.420 guru MDTA dan TPQ. (Foto: Afrizal)Lewat Program Rohil Cerdas, BAZNAS Salurkan Insentif untuk 2.420 Guru Madrasah
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved