PEKANBARU - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia (RI), Supratman Andi Agtas mengapresiasi langkah Gubernur Riau, Abdul Wahid yang berhasil meluncurkan Program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga ke tingkat desa dan kelurahan di seluruh Riau.
Sedikitnya terdapat 1.591 desa dan 271 kelurahan di Riau yang kini telah memiliki Posbankum aktif, yang menjadi tonggak penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan hukum, terutama bagi warga pedesaan yang kerap mengalami kesulitan dalam mendapatkan layanan hukum formal.
“Hari ini saya hadir untuk meresmikan pos bantuan hukum yang sudah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan se-Provinsi Riau. Jumlahnya luar biasa, mencapai 1.862 titik,” ujar Supratman, Selasa (21/10/2025).
Menurut Menkumham, kehadiran Posbankum di tingkat desa bukan sekadar simbol pemerataan akses hukum, tetapi juga menjadi 'etalase penyelesaian sengketa' di masyarakat agar berbagai persoalan tidak langsung dibawa ke pengadilan.
“Semua kasus seperti konflik agraria, sengketa lahan, gugatan cerai, warisan, maupun pidana ringan seharusnya bisa diselesaikan di Posbankum Desa dan Kelurahan. Wadahnya sudah terbentuk, tinggal bagaimana kita mengoptimalkannya,” tegas Supratman.
Ia menilai langkah Pemprov Riau di bawah kepemimpinan Gubernur Abdul Wahid sebagai bentuk nyata komitmen menghadirkan keadilan bagi masyarakat kecil.
“Saya memberi apresiasi kepada Pak Gubernur Riau yang sudah menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat. Namun ke depan, kami akan melakukan penilaian terhadap efektivitas dan implementasi pelaksanaannya,” jelasnya.
Menkumham juga mengungkapkan, Kementerian Hukum akan memberikan pelatihan khusus bagi para tenaga legal dan kepala desa agar mampu berperan sebagai 'juru damai' dalam menyelesaikan persoalan hukum di wilayahnya masing-masing.
“Kami akan melatih para legal bersama organisasi bantuan hukum. Selain itu, kepala desa juga akan diberikan pelatihan untuk menjadi mediator, sehingga bisa membantu menyelesaikan sengketa tanpa harus ke pengadilan,” tambahnya.
Langkah ini, lanjut Supratman, akan meringankan beban aparat penegak hukum seperti Polda, Kejati, dan Pengadilan Negeri (PN) di tingkat kabupaten, karena jumlah perkara yang masuk dapat berkurang signifikan.
“Yang paling penting, saya hadirkan Duta Posbankum ke Riau agar ini menjadi inspirasi bagi kepala daerah lain. Program Posbankum bukan hanya inisiatif Kemenkumham, tetapi gerakan lintas sektoral untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat bawah,” tutupnya.