TEMBILAHAN – Keluhan pedagang soal kondisi pasar tradisional di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya mendapat respon dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil. Komisi II DPRD kini tengah mempersiapkan naskah akademik Peraturan Daerah (Perda) Tata Kelola Pasar, yang rencananya akan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026.
Ketua Komisi II DPRD Inhil, Samino, S.Tp, M.Si, menegaskan inisiatif ini lahir dari kondisi nyata di lapangan.
"Kami sedang mempersiapkan naskah akademik Perda Tata Kelola Pasar di Kabupaten Inhil. Nantinya akan kami ajukan untuk masuk Prolegda tahun 2026," ujarnya kepada Halloriau.com, Kamis (18/09/2025) malam.
Komisi II DPRD juga sedang menjalin komunikasi intensif dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Indragiri (Unisi) tentang hal ini.
Kajian ini akan mencakup penataan dan pembinaan pasar rakyat, pengembangan pasar modern, hingga regulasi pusat perbelanjaan dan toko modern.
"Dalam waktu dekat kami akan memanggil Disperindag Inhil untuk membicarakan lebih lanjut. Dari pihak LPPM sendiri sudah menyambut baik rencana pembuatan naskah akademik tersebut," tambah Samino.
Isu pasar tradisional di Inhil tidak hanya soal kenyamanan, tetapi juga menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan data yang di himpun Halloriau.com, PAD dari retribusi pasar hanya sekitar Rp250 juta per tahun.
Angka ini dinilai sangat kecil, mengingat luas wilayah Kabupaten Inhil yang tersebar di 20 Kecamatan dan ramainya aktivitas perdagangan yang berlangsung setiap hari.
Rencana Perda Tata Kelola Pasar diharapkan menjadi jalan keluar dari persoalan klasik ini. Tidak hanya memperjelas aturan retribusi, tetapi juga menghadirkan regulasi untuk kenyamanan, kebersihan, serta keamanan pasar.
Jika perda ini benar-benar terealisasi, bisa menjadi babak baru bagi pasar tradisional di Inhil. Dari sekadar tempat jual beli menjadi motor penggerak ekonomi rakyat sekaligus sumber PAD yang lebih besar bagi daerah.