INHIL – Polemik dugaan pemotongan gaji perangkat desa hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, kian menguat.
Pemotongan yang disebut mencapai satu bulan gaji dalam setahun itu bahkan diduga masuk ke rekening pribadi Kepala Desa (Kades).
Indra, perwakilan dari organisasi Fokus Ornop (Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah), menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sangat merugikan perangkat desa.
"Komisi I DPRD Inhil wajib memanggil kepala desa untuk meminta penjelasan. Harus dikaji ulang kebijakan yang dibuat oleh oknum kades. Kesepakatan bersama boleh-boleh saja, tapi apakah itu benar-benar disepakati dengan ikhlas, atau hanya karena keterpaksaan? Kita tidak tahu persoalan internal mereka," tegas Indra.
Menurutnya, kebijakan pemotongan gaji justru menunjukkan lemahnya kepemimpinan seorang kepala desa.
"Seharusnya memikirkan bagaimana perangkat desa bisa nyaman dan sejahtera. Bukannya malah menambah beban dengan potongan yang membuat penghasilan mereka berkurang. Saya yakin tidak semua perangkat desa ikhlas menyerahkan uang hasil kerjanya. Itu seharusnya bisa dipakai untuk kebutuhan keluarga," ujarnya lagi.
Indra juga menyoroti regulasi yang sudah jelas mengatur soal penghasilan perangkat desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, perangkat desa berhak memperoleh penghasilan tetap yang bersumber dari APBN/APBD, bukan untuk dipotong atau dialihkan ke kepentingan lain.
"Kalau iuran itu masuk ke rekening pribadi kades, jelas-jelas ada indikasi pungutan liar. Kami harapkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Inhil serius menanggapi persoalan ini. Bahkan, pihak kepolisian, khususnya Satgas Saber Pungli Polres Inhil, harus turun tangan. Jangan sampai praktik ini dibiarkan," tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Inhil, Padli, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti terkait dugaan pemotongan gaji perangkat desa hingga BPD ini.
"Kami di Komisi I tentu akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa Lahang Hulu. Persoalan seperti ini tidak boleh dianggap remeh, karena menyangkut hak dasar perangkat desa. Jika memang ada pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan," ujar Padli.
Sementara itu, Fokus Ornop memastikan akan terus mengawal persoalan ini. Fokus Ornop sendiri memiliki fungsi kontrol sosial, advokasi kebijakan publik, serta memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam menghadapi dugaan pelanggaran hak maupun penyalahgunaan kewenangan aparat desa maupun pemerintah daerah.
"Fokus Ornop siap mengawal persoalan ini sampai tuntas. Jangan sampai perangkat desa dibiarkan menderita karena kebijakan yang tidak wajar. Kami akan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa," tutup Indra.
Kasus Lahang Hulu menjadi peringatan serius agar tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.
Transparansi, akuntabilitas, dan kepemimpinan yang berorientasi pada kesejahteraan perangkat desa harus menjadi prioritas, bukan malah mencederai hak-hak dasar mereka.