INHIL - Asap putih pekat membumbung tinggi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Jalan Prof. M. Yamin, Tembilahan, pada Selasa (7/10/2025) pagi.
Kejari Inhil melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari 24 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari, dan disaksikan oleh unsur Forkopimda, perwakilan instansi terkait, serta sejumlah undangan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan narkotika dan tindak pidana lainnya. Jenis barang bukti utama adalah narkotika jenis sabu seberat 418,1 gram, ganja 25,07 gram, dan 175 butir ekstasi.
Selain itu, turut dihancurkan 11 unit telepon genggam, 8 timbangan digital, 6 bilah senjata tajam, 1 set bong (alat hisap sabu), dan 120 item obat-obatan terlarang dan ilegal.
Barang-barang ilegal tersebut dihancurkan menggunakan berbagai metode, mulai dari dibakar, dirusak hingga dikubur, guna memastikan seluruhnya tidak dapat digunakan kembali.
Dalam sambutannya, Kajari Nova Puspitasari menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial belaka.
Ia menekankan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang kami laksanakan setiap tahun. Untuk tahun 2025, ini sudah yang ketiga kalinya," ujar Nova kepada awak media.
Nova juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengingatkan masyarakat Inhil agar menjauhi penyalahgunaan narkotika yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda.
Dengan kegiatan ini, Kejari Inhil menegaskan kembali perannya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas di Kabupaten Inhil.