www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DPRD Pekanbaru Minta Pengamanan Ramadan Dilakukan Nyata di Lapangan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


BPKAD Riau Evaluasi APBD Pekanbaru dan Inhil 2026 Segera Tuntas
Minggu, 01 Februari 2026 - 17:15:26 WIB
Pelaksana tugas Kepala BPKAD Riau, Ispan S Syahputra (foto/int)
Pelaksana tugas Kepala BPKAD Riau, Ispan S Syahputra (foto/int)

PEKANBARU – Pemprov Riau melalui BPKAD masih melakukan evaluasi terhadap draft APBD Tahun Anggaran 2026 milik Pemerintah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Proses evaluasi ini belum rampung lantaran kedua daerah tersebut baru mengesahkan APBD pada awal tahun 2026.

Pelaksana tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Ispan S Syahputra, mengatakan hingga kini pihaknya masih mengkaji dokumen APBD dua daerah tersebut. Sementara itu, draft APBD 2026 milik 10 kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Riau telah selesai dievaluasi.

Menurut Ispan, proses evaluasi tetap diupayakan berjalan secepat mungkin agar tidak menghambat jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di daerah bersangkutan.

Dengan belum disahkannya APBD 2026 Pekanbaru dan Inhil secara tepat waktu, Ispan menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut disebutkan, apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah APBD dalam waktu 60 hari sejak disampaikan, maka pengeluaran belanja wajib dan mengikat tetap harus berjalan.

Untuk kondisi tersebut, kepala daerah diwajibkan menyusun rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) sebagai dasar pengeluaran anggaran. Nilai belanja yang dapat dikeluarkan maksimal sebesar APBD tahun sebelumnya.

Belanja wajib dan mengikat tersebut mencakup pembayaran gaji aparatur, pendanaan layanan dasar pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan rutin pemerintahan lainnya agar tidak terhenti.

Dilansir dari MCRiau, terkait sanksi bagi kepala daerah dan DPRD yang terlambat mengesahkan APBD, Ispan menegaskan bahwa hal itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 312 ayat (1) disebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka sanksi administratif akan diberlakukan.

Sanksi yang dimaksud, sebagaimana tercantum pada ayat (2), berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRD selama enam bulan. Ketentuan ini bertujuan untuk mendorong kedisiplinan dan ketepatan waktu dalam pembahasan serta pengesahan APBD setiap tahunnya.



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Anggota DPRD Pekanbaru H Wan Agusti SH MH.DPRD Pekanbaru Minta Pengamanan Ramadan Dilakukan Nyata di Lapangan
ist.Hashim: Empat Perusahaan Keberatan Izinnya Dicabut Pemerintah
ilustrasi.Pajak Sawit Dinilai Tidak Efisien Tingkatkan PAD Riau
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.Penentuan Awal Ramadan 1447 H, Muhammadiyah Gunakan Kalender Hijriah Global
Pemko Pekanbaru resmi segel New Paragon yang diduga jadi lokasi pesta waria (foto/Tata)Disegel Pemko, Kapolresta Pekanbaru Dalami Dugaan Pelanggaran New Paragon
  Cuaca Riau hari ini.(ilustrasi/int)Warga Riau Perlu Waspada, BMKG Prediksi Hujan Lokal dari Siang hingga Malam Nanti
ilustrasi.Satgas MBG Bangkalan Tegaskan Makanan Tidak Basi Meski Berbau Asam
Bupati Kampar Ahmad Yuzar bersama Wakil Bupati Misharti menghadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026).Hadiri Rakornas 2026, Bupati Kampar Nilai Penyamaan Persepsi Pusat dan Daerah Penting
Direktur RPB, Ade Putra (dua kanan) dalam rapat koordinasi persiapan menghadapi HBKN Ramadan dan Idulfitri (foto/ist)Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadan, Pemprov Riau Gencarkan Operasi Pasar Murah
Rizki, seorang pemilik toko pernak-pernik Imlek di Pekanbaru (foto/rri)Jelang Imlek 2026, Penjualan Pernak-Pernik di Pekanbaru Mulai Meningkat
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
AMSI Riau dan SKK Migas Sumbagut Perkuat Kerjasama di 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved