TEMBILAHAN – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi membuka lelang kendaraan dinas yang dapat diikuti oleh masyarakat umum. Pembukaan lelang tersebut ditandai dengan peninjauan langsung oleh Bupati Inhil, Herman, pada kegiatan open house atau pengecekan unit kendaraan lelang di halaman Kantor Multiyears, Jalan Swarna Bumi, Tembilahan, Minggu (14/12/2025) pagi, bertepatan dengan pelaksanaan Car Free Day (CFD).
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Inhil memamerkan berbagai jenis kendaraan dinas yang akan dilelang, mulai dari kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, alat berat, hingga satu unit speedboat. Kendaraan-kendaraan tersebut disusun rapi agar masyarakat dapat melihat langsung kondisi unit, dengan variasi merek dan tingkat kelayakan yang berbeda.
Bupati Herman terlihat meninjau satu per satu kendaraan sekaligus berdialog dengan warga yang hadir. Kehadirannya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan proses lelang berjalan secara transparan, terbuka, dan akuntabel.
“Dulu lelang ini hanya bisa diikuti oleh pihak tertentu. Sekarang siapa saja boleh ikut dan memiliki kesempatan yang sama,” ujar Herman.
Ia menjelaskan, total kendaraan yang akan dilelang terdiri dari 127 unit kendaraan roda dua, 16 unit kendaraan roda tiga, 48 unit kendaraan roda empat, 12 unit alat berat, serta satu unit speedboat. Namun demikian, tidak seluruh kendaraan dipamerkan di lokasi tersebut karena sebagian unit masih berada di area parkir lainnya.
“Yang ditampilkan di sini hanya sebagian. Masih ada unit kendaraan lain di lokasi parkir berbeda,” jelasnya.
Menurut Herman, seluruh kendaraan yang dilelang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni berusia lebih dari tujuh tahun. Selain itu, tingginya biaya operasional dan perawatan menjadi pertimbangan utama dilaksanakannya lelang sebagai upaya efisiensi anggaran daerah.
“Kendaraan ini sudah melewati masa pakainya dan biaya operasionalnya cukup besar. Karena itu, dilakukan lelang secara terbuka dan online melalui portal resmi,” ungkapnya.
Ia juga memastikan bahwa proses penilaian kendaraan dilakukan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Penentuan nilai jual dan harga limit dilakukan berdasarkan pemeriksaan kondisi fisik masing-masing unit.
“KPKNL turun langsung untuk memeriksa dan menghitung nilai jual kendaraan. Masyarakat dipersilakan menawar, dan penawar tertinggi akan menjadi pemenang,” kata Herman.
Ia menambahkan, nilai jual setiap kendaraan berbeda-beda, bergantung pada kondisi unit. “Ada kendaraan yang kondisinya sudah tidak lengkap, sehingga nilainya tentu berbeda,” ujarnya.
Sebagai penutup, Bupati Herman menegaskan bahwa pemenang lelang wajib melakukan proses balik nama kendaraan untuk menghindari persoalan administrasi di kemudian hari. Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indragiri Hilir. (*)