KAMPAR - Bupati Kampar, Ahmad Yuzar akhirnya menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 644/BPBD/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025.
Status siaga darurat bencana hidrometeorologi di Kampar berlaku mulai 11 Desember 2025 sampai 31 Januari 2026.
Bersamaan dengan penetapan itu, bupati mengintruksikan empat hal.
Terdiri dari pendataan dan pemantauan lokasi rawan, peninjauan lapangan, antisipasi risiko dampak, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang berpotensi terdampak bencana hidrometeorologi.
"Bupati sudah teken suratnya hari ini," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kampar, Azwan kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (10/12/2025).
Azwan mengatakan, penetapan status didahului rapat koordinasi lintas sektor mengenai terhadap kondisi cuaca terkini.pada Rabu pagi.
Menurut dia, curah hujan meningkat dalam beberapa hari terakhir. Oleh karenanya, kata dia, amat perlu kesiapsiagaan bencana banjir, dan longsor.