KAMPAR – Penguatan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Kabupaten Kampar menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat kabupaten tahun 2026 yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Selasa (21/4/2026).
Forum koordinasi ini mempertemukan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, instansi vertikal, serta perangkat daerah terkait.
Pertemuan tersebut menegaskan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah sekaligus mencegah pelanggaran keimigrasian yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan menekankan, dinamika mobilitas orang asing semakin kompleks sehingga pengawasan harus dilakukan secara kolaboratif.
“Arus keluar-masuk orang asing saat ini semakin dinamis dan kompleks, sehingga diperlukan pengawasan yang dilakukan secara bersama-sama," ujarnya.
"Melalui TIMPORA, kita dapat berbagi informasi, menyamakan persepsi, serta memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan pelanggaran keimigrasian, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia,” sambungnya.
Menurutnya, luasnya wilayah kerja serta keragaman karakteristik daerah menuntut dukungan aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, agar sistem pengawasan berjalan efektif dan berkelanjutan.
Apresiasi terhadap penyelenggaraan rapat juga disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kampar, Beny Irawan, yang hadir mewakili Bupati Kampar.
Ia menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menghadapi tantangan pengawasan orang asing.
“Pengawasan terhadap orang asing merupakan tanggung jawab bersama lintas sektor dan memerlukan koordinasi yang berkesinambungan,” katanya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa stabilitas daerah tidak hanya bergantung pada satu instansi, melainkan kolaborasi seluruh elemen pemerintah dan aparat.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjen Imigrasi Riau, Junior M Sigalingging, yang menyoroti fungsi keimigrasian tidak semata pelayanan, tetapi juga pengawasan dan penegakan hukum berbasis kebijakan selektif.
“Isu strategis seperti TPPO, TPPM, pengungsi, pernikahan campuran, serta pekerja migran nonprosedural menjadi perhatian utama yang harus ditangani secara bersama dan berkelanjutan,” jelasnya.
Sejumlah langkah strategis yang diperkuat melalui forum ini meliputi pertukaran data antarinstansi dan deteksi dini potensi pelanggaran keimigrasian.
Kemudian, pengawasan terpadu keberadaan WNA, serta edukasi masyarakat melalui program Desa Binaan Imigrasi.
Upaya pemberdayaan masyarakat di tingkat desa juga dipandang penting sebagai garda terdepan dalam pengawasan berbasis komunitas.
Rapat TIMPORA Kabupaten Kampar ditutup dengan diskusi interaktif antaranggota sebagai sarana memperkuat komunikasi dan sinergi lintas instansi.
Konsolidasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pengawasan orang asing yang lebih efektif, responsif, dan berkelanjutan di wilayah Kampar.(rilis)