KAMPAR – Badan Pendapatan Daerah Kampar mencatat lonjakan signifikan pada penerimaan pajak dan retribusi daerah. Kenaikan tersebut terjadi dalam periode 2024 hingga 2025 dengan persentase mendekati 100 persen.
Kepala Bapenda Kampar, Zamhur melalui Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran, Zamzul Azmi, menyampaikan bahwa realisasi pajak daerah pada 2025 mencapai Rp303,6 miliar.
Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan realisasi tahun 2024 yang berada di posisi Rp155,2 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar 95,62 persen.
Zamzul menjelaskan, tren penerimaan pajak daerah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan fluktuasi. Pada 2021, realisasi tercatat Rp146,1 miliar, kemudian turun menjadi Rp142,3 miliar pada 2022. Selanjutnya, angka tersebut kembali meningkat pada 2023 menjadi Rp153,8 miliar sebelum melonjak signifikan pada 2025.
Menurutnya, salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan tersebut adalah perubahan regulasi, meskipun di sisi lain masih terdapat penurunan pada beberapa sektor.
Ia mencontohkan sektor pajak hiburan, khususnya wahana air. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, wahana air kini masuk dalam kategori pajak barang dan jasa tertentu.
“Pada 2021 dan 2022, sektor hiburan wahana air atau water park belum dapat dipungut pajaknya,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Seiring penerapan regulasi tersebut, wahana air kini diklasifikasikan bersama sektor makanan dan minuman (restoran), perhotelan, parkir, serta tenaga listrik.
Dampaknya, penerimaan pajak dari sektor wahana air meningkat dari Rp495.020.562 pada 2024 menjadi Rp578.065.159 pada 2025.