PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman dipasangi stiker peringatan karena menunggak pajak daerah, Selasa (21/4/2026).
Kepala Bapenda Pekanbaru, T. Denny Muharpan, mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya beberapa kali memberikan teguran, namun tidak mendapat respons dari pihak wajib pajak.
“Kami terpaksa melakukan penempelan stiker karena nilai tunggakan pajaknya cukup besar dan tidak ada respons dari wajib pajak,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pajak Bapenda Pekanbaru, Ismu Vebrian Arioka, menjelaskan bahwa sebelum sanksi diberikan, pihaknya telah melayangkan surat teguran hingga pemanggilan resmi.
Namun, langkah tersebut tidak membuahkan hasil. Tim Bapenda kemudian turun langsung ke lokasi untuk memasang stiker bertuliskan “Objek Pajak Belum Membayar Pajak Daerah” sebagai bentuk sanksi administratif.
“Meski diberi sanksi, usaha masih diperbolehkan beroperasi. Stiker akan dilepas jika tunggakan dilunasi. Namun jika tidak ada itikad baik, kami dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, tunggakan pajak tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun dengan nilai yang cukup signifikan.
Melalui langkah ini, Bapenda berharap dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong wajib pajak lainnya untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.(*)