KUANSING – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan Perda ini dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Kuansing yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Juprizal, dengan agenda penyampaian pendapat akhir DPRD tentang Ranperda LPj pelaksanaan APBD 2024 pada Jumat (11/7/2025).
Pendapat akhir DPRD Kuansing disampaikan oleh juru bicara, Firman Rendiansyah.
Dalam penyampaiannya, DPRD memberikan sejumlah catatan yang diharapkan menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi ke depannya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, menegaskan bahwa kritik dan saran yang diberikan anggota DPRD selama pembahasan ranperda ini merupakan salah satu tugas dan fungsi DPRD, yakni fungsi pengawasan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas disahkannya Perda LPj Pelaksanaan APBD 2024 ini.
Bupati Suhardiman Amby memastikan bahwa berbagai catatan dan masukan yang diberikan oleh DPRD akan menjadi perhatian serius untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah di masa mendatang.
Penulis: Ultra Sandi
Editor: M Iqbal