KUANSING – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi secara resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD, Jumat (11/7/2025).
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, bersama jajaran Pemerintah Daerah (Pemda), unsur pimpinan dan anggota DPRD Kuansing.
Dalam sambutannya, Bupati Suhardiman menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan komitmen DPRD dalam proses pembahasan hingga pengesahan Ranperda menjadi Perda.
"Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dukungan seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Sinergi yang terbangun antara legislatif dan eksekutif adalah fondasi utama dalam mendorong pembangunan daerah dan mewujudkan masyarakat Kuansing yang lebih sejahtera," ujar Suhardiman.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuansing akan terus berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan tepat sasaran.
"Dengan disahkannya Ranperda menjadi Perda, kita berharap dokumen ini menjadi pijakan yang kuat dalam pengelolaan keuangan daerah yang berintegritas, serta memperkuat langkah pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat," tambahnya.
Paripurna Diakhiri Penandatanganan dan Penyerahan Dokumen
Rapat paripurna DPRD tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, serta penyerahan dokumen LPJP APBD 2024 dari Ketua DPRD Kuansing kepada Bupati Suhardiman Amby.
Pengesahan Perda ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam membangun sistem penganggaran yang lebih baik dan menjadi bagian penting dari akuntabilitas publik di Kabupaten Kuantan Singingi, seperti yang dilansir dari antaranews.(*)