KUANSING - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menghadapi tantangan baru.
Hingga saat ini, belum satu pun dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah tersebut yang mengantongi sertifikat halal dari Kementerian Agama (Kemenag).
Padahal, SPPG berperan penting sebagai dapur pusat dalam pelaksanaan program MBG. Unit ini bertugas memastikan makanan bergizi diproduksi sesuai standar, diawasi mutunya, dan dikirim tepat waktu ke sekolah-sekolah penerima manfaat.
“Belum ada kami menerbitkan sertifikasi halal untuk SPPG MBG. Namun sudah ada pengajuan, dan minggu lalu kami menindaklanjuti dengan mengirim petugas untuk melakukan peninjauan ke lapangan,” ujar Kasi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Kemenag Kuansing, Bahrul Aswandi, Rabu (22/10/2025).
Menurut Bahrul, setiap dapur SPPG wajib memiliki tiga jenis sertifikasi, salah satunya sertifikat halal.
Proses penerbitan sertifikasi halal tidak hanya berfokus pada kebersihan dapur dan bahan makanan, tetapi juga pada sumber bahan baku yang digunakan.
“SPPG kan membutuhkan daging ayam untuk bahan MBG. Jadi penyembelih ayamnya pun harus memiliki sertifikasi halal. Itu syarat wajib bagi SPPG untuk bisa mendapatkan sertifikat halal,” jelasnya.
Namun, hingga kini tidak ada tempat pemotongan ayam di Kuansing yang sudah bersertifikat halal. Hanya Rumah Potong Hewan (RPH) untuk sapi dan kerbau yang memenuhi ketentuan tersebut.
“Hanya RPH sapi yang sudah bersertifikat halal, untuk ayam belum ada,” tegas Bahrul.
Ia menambahkan, dapur SPPG yang menyajikan menu berbahan daging ayam harus memastikan bahan tersebut berasal dari penyembelih yang bersertifikasi halal, bukan sekadar disembelih dengan tata cara syariat.
“Meskipun penyembelihan ayam dilakukan sesuai syariat, namun penyembelih ayamnya harus memiliki sertifikasi halal jika dapur SPPG ingin mendapatkan sertifikat halal dari Kemenag,” tandasnya.