KUANSING - Tim gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP memusnahkan sebanyak 48 rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Kapolsek Kuantan Tengah, AKP Linter Sihaloho, menyampaikan bahwa kepolisian berkomitmen merespons cepat setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban.
Di lokasi, petugas menemukan puluhan rakit PETI berada di area perkebunan karet milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Namun, saat penindakan dilakukan, seluruh rakit diketahui sudah tidak beroperasi dan ditinggalkan oleh pemilik maupun para pekerjanya.
Dalam patroli dan penertiban tersebut, petugas tidak berhasil mengamankan pelaku maupun barang bukti. Diduga, para pelaku telah meninggalkan lokasi lebih dahulu sebelum aparat tiba di tempat kejadian.
Meski demikian, aparat tetap melakukan pemusnahan terhadap seluruh rakit PETI sebagai langkah tegas penegakan hukum sekaligus upaya mencegah aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi.
AKP Linter Sihaloho juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayah Kuantan Singingi.
Polres Kuantan Singingi menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum secara berkelanjutan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.