www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DPRD Pekanbaru Minta Pengamanan Ramadan Dilakukan Nyata di Lapangan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Gugatan Pemilik Kios Pasar Bawah Gugur di PTUN, Kuasa Hukum Pemkab Kuansing: Sudah Diprediksi Sejak Awal
Rabu, 28 Januari 2026 - 13:57:57 WIB
Kuasa hukum Pemkab Kuansing, Rizki Junianda Putra.(foto: ultra/halloriau.com)
Kuasa hukum Pemkab Kuansing, Rizki Junianda Putra.(foto: ultra/halloriau.com)

KUANSING - Gugurnya gugatan Forum Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dinilai bukan sebuah kejutan.

Kuasa hukum Pemkab Kuansing, Rizki Junianda Putra menegaskan, putusan tersebut telah ia perkirakan sejak awal proses hukum berjalan.

Gugatan yang diajukan Ketua Forum Komunikasi Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan, Zulfikar Rahman resmi dinyatakan tidak dapat diterima (dismissal) oleh majelis hakim PTUN Pekanbaru pada Selasa (27/1/2026), karena dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang (UU) PTUN.

Rizki Junianda Putra, yang akrab disapa Rizki Poliang menyebut, gugurnya gugatan ini mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap aspek dasar hukum peradilan tata usaha negara.

“Sejak awal kami sudah memprediksi gugatan ini tidak akan berlanjut. Ada banyak aspek penting yang seharusnya dibawa ke persidangan, tetapi justru luput,” ujar Rizki Poliang kepada halloriau.com, Rabu (28/1/2026).

Menurut pengacara muda yang tergabung dalam tim kuasa hukum Pemkab Kuansing itu, kesalahan formil menjadi faktor krusial yang menyebabkan gugatan kandas bahkan sebelum masuk ke pokok perkara.

“Ini menunjukkan bahwa kuasa hukum penggugat tidak sepenuhnya memahami karakteristik dan mekanisme hukum acara di peradilan TUN,” tegasnya.

Rizki Poliang juga mengimbau masyarakat agar memandang persoalan ini secara objektif dan proporsional.

Ia menekankan bahwa kebijakan pembongkaran kios yang dilakukan Pemkab Kuansing bukanlah keputusan sepihak tanpa dasar.

“Pemerintah daerah tentu tidak sembarangan. Setiap kebijakan telah melalui kajian yang matang, baik secara yuridis maupun sosiologis,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Kuansing sebelumnya melakukan pembongkaran terhadap sekitar 90 kios Pasar Bawah Teluk Kuantan.

Lokasi tersebut direncanakan akan dibangun astaka Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Riau tahun 2026, yang pelaksanaannya ditunjuk di Kabupaten Kuansing.

Langkah pembongkaran kios tersebut sempat menuai penolakan dari sebagian pemilik kios yang merasa dirugikan.

Penolakan itu kemudian berlanjut ke jalur hukum melalui pengajuan gugatan ke PTUN Pekanbaru.

Dalam gugatan tersebut, Zulfikar Rahman bertindak sebagai penggugat, sementara Bupati Kuansing didudukkan sebagai tergugat.

Namun, dalam sidang yang digelar di ruang sidang PTUN Pekanbaru, Ketua PTUN menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi unsur formil, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa sengketa tersebut berakhir di tahap awal, tanpa menguji substansi kebijakan pemerintah daerah.

Penulis: Ultra Sandi
Editor: Barkah


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Anggota DPRD Pekanbaru H Wan Agusti SH MH.DPRD Pekanbaru Minta Pengamanan Ramadan Dilakukan Nyata di Lapangan
ist.Hashim: Empat Perusahaan Keberatan Izinnya Dicabut Pemerintah
ilustrasi.Pajak Sawit Dinilai Tidak Efisien Tingkatkan PAD Riau
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.Penentuan Awal Ramadan 1447 H, Muhammadiyah Gunakan Kalender Hijriah Global
Pemko Pekanbaru resmi segel New Paragon yang diduga jadi lokasi pesta waria (foto/Tata)Disegel Pemko, Kapolresta Pekanbaru Dalami Dugaan Pelanggaran New Paragon
  Cuaca Riau hari ini.(ilustrasi/int)Warga Riau Perlu Waspada, BMKG Prediksi Hujan Lokal dari Siang hingga Malam Nanti
ilustrasi.Satgas MBG Bangkalan Tegaskan Makanan Tidak Basi Meski Berbau Asam
Bupati Kampar Ahmad Yuzar bersama Wakil Bupati Misharti menghadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026).Hadiri Rakornas 2026, Bupati Kampar Nilai Penyamaan Persepsi Pusat dan Daerah Penting
Direktur RPB, Ade Putra (dua kanan) dalam rapat koordinasi persiapan menghadapi HBKN Ramadan dan Idulfitri (foto/ist)Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadan, Pemprov Riau Gencarkan Operasi Pasar Murah
Rizki, seorang pemilik toko pernak-pernik Imlek di Pekanbaru (foto/rri)Jelang Imlek 2026, Penjualan Pernak-Pernik di Pekanbaru Mulai Meningkat
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
AMSI Riau dan SKK Migas Sumbagut Perkuat Kerjasama di 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved