www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jaringan Perusak Mangrove Digulung Polisi Riau! 100 Ton Arang Bakau Diamankan di Meranti
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Gugatan Pemilik Kios Pasar Bawah Gugur di PTUN, Kuasa Hukum Pemkab Kuansing: Sudah Diprediksi Sejak Awal
Rabu, 28 Januari 2026 - 13:57:57 WIB
Kuasa hukum Pemkab Kuansing, Rizki Junianda Putra.(foto: ultra/halloriau.com)
Kuasa hukum Pemkab Kuansing, Rizki Junianda Putra.(foto: ultra/halloriau.com)

KUANSING - Gugurnya gugatan Forum Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dinilai bukan sebuah kejutan.

Kuasa hukum Pemkab Kuansing, Rizki Junianda Putra menegaskan, putusan tersebut telah ia perkirakan sejak awal proses hukum berjalan.

Gugatan yang diajukan Ketua Forum Komunikasi Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan, Zulfikar Rahman resmi dinyatakan tidak dapat diterima (dismissal) oleh majelis hakim PTUN Pekanbaru pada Selasa (27/1/2026), karena dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang (UU) PTUN.

Rizki Junianda Putra, yang akrab disapa Rizki Poliang menyebut, gugurnya gugatan ini mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap aspek dasar hukum peradilan tata usaha negara.

“Sejak awal kami sudah memprediksi gugatan ini tidak akan berlanjut. Ada banyak aspek penting yang seharusnya dibawa ke persidangan, tetapi justru luput,” ujar Rizki Poliang kepada halloriau.com, Rabu (28/1/2026).

Menurut pengacara muda yang tergabung dalam tim kuasa hukum Pemkab Kuansing itu, kesalahan formil menjadi faktor krusial yang menyebabkan gugatan kandas bahkan sebelum masuk ke pokok perkara.

“Ini menunjukkan bahwa kuasa hukum penggugat tidak sepenuhnya memahami karakteristik dan mekanisme hukum acara di peradilan TUN,” tegasnya.

Rizki Poliang juga mengimbau masyarakat agar memandang persoalan ini secara objektif dan proporsional.

Ia menekankan bahwa kebijakan pembongkaran kios yang dilakukan Pemkab Kuansing bukanlah keputusan sepihak tanpa dasar.

“Pemerintah daerah tentu tidak sembarangan. Setiap kebijakan telah melalui kajian yang matang, baik secara yuridis maupun sosiologis,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Kuansing sebelumnya melakukan pembongkaran terhadap sekitar 90 kios Pasar Bawah Teluk Kuantan.

Lokasi tersebut direncanakan akan dibangun astaka Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Riau tahun 2026, yang pelaksanaannya ditunjuk di Kabupaten Kuansing.

Langkah pembongkaran kios tersebut sempat menuai penolakan dari sebagian pemilik kios yang merasa dirugikan.

Penolakan itu kemudian berlanjut ke jalur hukum melalui pengajuan gugatan ke PTUN Pekanbaru.

Dalam gugatan tersebut, Zulfikar Rahman bertindak sebagai penggugat, sementara Bupati Kuansing didudukkan sebagai tergugat.

Namun, dalam sidang yang digelar di ruang sidang PTUN Pekanbaru, Ketua PTUN menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi unsur formil, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa sengketa tersebut berakhir di tahap awal, tanpa menguji substansi kebijakan pemerintah daerah.

Penulis: Ultra Sandi
Editor: Barkah


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ratusan karung arang kayu bakau ilegal diamankan polisi di Kabupaten Meranti.(foto: int)Jaringan Perusak Mangrove Digulung Polisi Riau! 100 Ton Arang Bakau Diamankan di Meranti
Angkatan kerja Riau capai 3,36 juta orang, TPT turun di Februari 2026 (foto/int)Data BPS Ungkap Angkatan Kerja di Riau Tembus 3,36 Juta Orang
Plt Gubri, SF Hariyanto sempat dirawat di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru (foto/int)Ternyata Plt Gubri SF Hariyanto Sempat Dirawat di RSUD Arifin Achmad
Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi (foto/int)DPRD Pekanbaru Desak Hukuman Berat 4 Pelaku Perampokan Maut di Rumbai
Polisi bongkar narkoba terkubur di Tanah Kampung Dalam, Pekanbaru (foto/ist)Penggerebekan Kampung Dalam Pekanbaru, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi dalam Tanah
  Kartu Nusuk jemaah haji.(ilustrasi/int)Jangan Posting di Medsos! Ini Fungsi Kartu Nusuk yang Wajib Dijaga Jemaah Haji 2026
30 Perusahaan Siap Buka Lowongan di Pekanbaru Job Fair 2026Catat Tanggalnya, 30 Perusahaan Siap Buka Lowongan di Pekanbaru Job Fair 2026
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (foto/tribunpku)Sidang Abdul Wahid Berlanjut, JPU KPK Hadirkan 3 Saksi Kunci Termasuk Eks Pj Sekda
Pemasangan membran di TPA Muara Fajar tetap berjalan (foto/int)TPA Muara Fajar Pekanbaru Berbenah, Sampah Segera Diolah Jadi Energi Listrik
Loyalitas pendukung Abdul Wahid di tengah guyuran hujan (foto/ist)Diguyur Hujan, Simpatisan Tetap Padati Sidang Abdul Wahid Berikan Dukungan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved