KUANSING - DPRD Kabupaten Kuantan Singingi akhirnya mengesahkan Rancangan peraturan daerah ( Ranperda ) Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi Peraturan daerah ( Perda ).
Perda MHA ini disahkan pada rapat paripurna DPRD Kuansing yang digelar, Rabu (28/1/2026) siang di gedung DPRD Kuansing.
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir DPRD terhadap Ranperda MHA ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, SE, MSi dan didampingi Wakil Ketua I, Satria Mandala Putra.
Kemudian, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, Forkopimda, ninik mamak dan pemangku adat, para pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing juga terlihat hadir pada rapat paripurna tersebut.
Sebelum penyampaian pendapat akhirnya, Ketua DPRD, Juprizal menyampaikan bahwa guna mendapatkan masukan yang seimbang antara Pemerintah daerah dan DPRD terkait Ranperda ini. Maka telah dilaksanakan sesuai amanat peraturan pemerintah no 12 th 2018 dan tata tertib DPRD yaitu penyampaian Ranperda MHA oleh Pemkab Kuansing ke DPRD pada 12 Maret 2025.
Setelah itu pada 6 Oktober 2025 dilakukan rapat paripurna DPRD dengan agenda pandangan umum fraksi- fraksi terhadap Ranperda MHA. Selanjutnya, 7 oktober 2025 kembali dilaksanakan paripurna dengan agenda jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi.
Selain melaksanakan tahapan dalam bentuk rapat paripurna, DPRD Kuansing kata Juprizal Juga telah melakukan pembahasan melalui Panitia khusus atau pansus bersama tim penyusun Ranperda untuk pembahasan yang mendalam bersama pemerintah.
Kemudian, Juprizal mempersilahkan, Sayfril, ST selaku juru bicara DPRD sekaligus Ketua Pansus Ranperda MHA untuk membacakan pendapat akhir DPRD terhadap Ranperda MHA tersebut.
Dalam penyampaiannya, Syafril mengatakan bahwa pembahasan Ranperda MHA ini telah dimulai sejak Maret 2025 melalui rapat paripurna yang kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD dengan membentuk Pansus guna melakukan pembahasan dan pendalaman materi.
Adapun Ranperda ini kata Syafril bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, melalui pengakuan hak-hak adat sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan daerah serta memfasilitasi partisipasi aktif Masyarakat Hukum Adat dalam pembangunan.
Ia juga menegaskan bahwa MHA lahir dan tumbuh dari ketentuan adat yang hidup di tengah masyarakat, dengan berbagai sebutan dan peran seperti Penghulu, Urang Godang, Malin, Monti, Dubalang, dan sebutan adat lainnya.
"Ranperda ini telah melalui pembahasan yang cukup panjang, telah dilakukan uji publik, diskusi dengan para pemangku adat, koordinasi lintas lembaga, serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Syafril.
Syafril juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan kritik dan masukan terhadap ranperda MHA ini.
Terakhir Syafril menyampaikan rekomendasi DPRD yaitu agar Datuk- datuk pemegang gelar sesuai dengan amanah yang diberikan disetiap Kenegrian ditulis dengan gelar diantaranya urang godang, penghulu, malin, monti, dubalang, tuo banjar, tuo kampung, untuk dituliskan dengan gelar yang memiliki kekuasaan di tanah ulayat, hukum adat dan lain- lain agar dibuatkan secara lengkap dan utuh.
Dengan demikian kata Syafril, DPRD berpendapat Ranperda MHA ini sudah sangat layak untuk disetujui menjadi Perda.
Usai mendengarkan pembacaan pendapat akhir tersebut, kemudian Juprizal selaku pimpinan rapat menanyakan kepada seluruh anggota DPRD apakah Ranperda ini disetujui untuk disahkan menjadi Perda, dan seluruh anggota menyatakan setuju sehingga Ranperda MHA ini disahkan menjadi Perda.
Kemudian, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kuansing.
Bupati mengatakan Perda MHA ini dinilai sebagai langkah strategis dalam melindungi dan mengakui eksistensi masyarakat adat di daerah.
Atas nama Pemeritah daerah, Bupati Suhardiman Amby juga menyampaikan terimkasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan berkontribusi dalam penyusunan Perda MHA ini.( Ultra Sandi )