KUANSING – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, menegaskan bahwa pengusulan lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang mencapai ribuan hektare di daerah tersebut diprioritaskan bagi masyarakat kecil.
Menurut Suhardiman, program reforma agraria harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang berhak, khususnya kelompok tani yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari lahan yang mereka kelola.
“Kita ingin usulan TORA ini benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak, terutama kelompok tani dan warga yang telah lama mengelola lahan. Sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, prosesnya harus dipercepat,” ujar Suhardiman, Kamis (12/3/2026).
Ia juga mengingatkan agar proses pengusulan lahan dilakukan secara cermat. Setiap bidang tanah yang diajukan harus dipastikan tidak berada di kawasan yang tumpang tindih dengan wilayah konservasi maupun area lain yang memiliki status hukum berbeda.
Suhardiman menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama perangkat daerah terkait telah menggelar rapat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan dengan baik serta tepat sasaran.
“Program reforma agraria ini diharapkan dapat memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat kecil sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kuansing, Abdul Rajab N, menjelaskan bahwa usulan lahan TORA di wilayah tersebut mencapai sekitar 2.000 hektare.
Namun hingga saat ini, baru sekitar 1.300 hektare yang telah memperoleh persetujuan.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen maupun kondisi lapangan untuk memastikan data yang diajukan sesuai dan menghindari potensi konflik di kemudian hari.
“Setiap penerima nantinya maksimal dapat menguasai lahan seluas lima hektare dan harus berdomisili di kecamatan tempat lahan tersebut berada,” jelasnya.