KUANSING - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) mulai memperketat pengawasan terhadap praktik pembuangan sampah ilegal yang kian marak di sejumlah titik.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menyiapkan strategi baru berupa pendirian pos jaga di lokasi rawan sebagai langkah pencegahan sekaligus penegakan aturan.
Plt Kepala DLH Kuansing, Delis Martoni menegaskan, kebijakan ini diambil setelah berbagai upaya pembersihan berulang tidak mampu menghentikan kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan.
“Ke depan kita akan dirikan pos jaga di titik-titik TPS liar. Ini untuk mengawasi langsung dan memberi efek jera bagi pelanggar,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Menurut Delis, keberadaan pos jaga diharapkan menjadi solusi konkret untuk memutus siklus penumpukan sampah yang kerap kembali terjadi meski sudah dibersihkan.
DLH mencatat beberapa lokasi yang menjadi perhatian utama, antara lain kawasan Jalan Mangga Tobek Panjang, area MAN Teluk Kuantan, hingga sekitar Universitas Islam Kuantan Singingi.
Namun titik paling krusial berada di Jalan Mangga Pasar Taluk–Tobek Panjang, Kecamatan Kuantan Tengah. Di lokasi ini, tumpukan sampah bahkan meluber ke badan jalan hingga mengganggu lalu lintas dan menimbulkan bau menyengat.
Masalah semakin serius karena area tersebut berdekatan dengan dapur SPPG MBG, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan lingkungan.
DLH sebelumnya telah melakukan pembersihan intensif pada 23–24 Maret 2026. Namun kondisi bersih itu hanya bertahan singkat.
“Kita sudah bersihkan, tapi keesokan harinya sampah kembali menumpuk. Ini yang menjadi perhatian serius kita,” kata Delis.
Selain pengawasan, DLH memastikan penerapan sanksi bagi warga yang masih membuang sampah sembarangan. Denda akan diberlakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Delis menilai, biaya layanan pengangkutan sampah sebenarnya terjangkau sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk membuang sampah sembarangan.
“Padahal berlangganan pengangkutan sampah tidak mahal, sekitar Rp 20.000 untuk setiap rumah tangga. Sanksi tegas harus diberlakukan, kami pun akan meningkatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah,” tegasnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mengubah perilaku masyarakat sekaligus memperbaiki kualitas kebersihan lingkungan di Kuansing.