KUANSING – Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menggencarkan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Dalam operasi di sejumlah lokasi pada Selasa (13/10/2026), polisi menemukan dan menindak sejumlah rakit tambang emas ilegal di tiga kecamatan.
Penindakan tersebut dilakukan menyusul laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang masih berlangsung di wilayah Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Rabu (14/10/2026), menegaskan bahwa pihaknya terus menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat mengenai aktivitas PETI.
Dalam operasi tersebut, personel kepolisian merusak hingga membakar rakit dan peralatan tambang yang ditemukan agar tidak dapat digunakan kembali.
“Personel di lapangan langsung melakukan penindakan terhadap rakit dan peralatan PETI yang ditemukan. Rakit dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali,” kata AKBP Hidayat.
Penertiban menyasar sejumlah titik di Kecamatan Benai, Inuman, dan Pangean. Di Kecamatan Benai, personel gabungan Polres Kuansing menemukan delapan unit rakit PETI di areal perkebunan masyarakat.
Dari jumlah tersebut, tiga unit rakit ditemukan di Desa Banjar Lopak, sedangkan lima unit lainnya berada di Desa Pulau Kalimanting.
Sementara itu, penindakan di aliran Sungai Batang Kuantan, tepatnya di Desa Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman, mengungkap tiga unit rakit PETI yang sedang beroperasi.
Kedatangan petugas membuat para pekerja di lokasi melarikan diri. Dua unit rakit lainnya bahkan berhasil melaju ke arah hilir sungai setelah para pekerjanya menghidupkan mesin pendorong.
"Sedangkan dua unit rakit lainnya berhasil kabur ke arah hilir sungai setelah para pekerjanya menghidupkan mesin pendorong," ujarnya.
Penertiban juga dilakukan di Kecamatan Pangean. Personel Polsek Pangean menindak satu unit rakit PETI di Desa Padang Tanggung yang ditemukan dalam kondisi tidak beraktivitas. Petugas kemudian merusak dan membakar rakit tersebut agar tidak bisa digunakan kembali.
Selain itu, personel Polsek Benai turut menindak satu unit rakit PETI jenis dompeng di Desa Pulau Kalimanting.
Meski penindakan dilakukan di sejumlah titik, polisi belum berhasil mengamankan pelaku dalam rangkaian kegiatan tersebut.
AKBP Hidayat menegaskan, Polres Kuansing bersama jajaran polsek akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI berdasarkan laporan masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin berpotensi merusak lingkungan dan berdampak terhadap kehidupan warga sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta masyarakat,” tegas Hidayat.
Polres Kuansing mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan aktivitas tambang emas ilegal di lingkungan masing-masing. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menekan aktivitas PETI sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.