www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
BGN Ungkap Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis, 40 Dapur Dihentikan Sementara
 
Hentikan Fanatisme Mazhab! Islam Tak Butuh Pengikut Buta, Kembali ke Alquran dan Sunnah
Rabu, 08 Oktober 2025 - 05:52:06 WIB
ilustrasi.
ilustrasi.

DALAM membahas hukum fanatik terhadap mazhab, kita perlu memahami dua istilah kunci: fanatik (ta‘aṣṣub) dan mazhab. Keduanya sering digunakan dalam wacana keagamaan, tetapi sering disalahpahami hingga menimbulkan sikap berlebihan dalam beragama.

Secara bahasa, fanatik berarti keyakinan yang sangat kuat terhadap suatu pandangan hingga menolak pandangan lain. Dalam konteks agama, fanatik yang tercela adalah ta‘aṣṣub, yaitu membela pendapat seseorang atau kelompok tanpa dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Dalam bentuk ekstrem, sikap ini bisa menjerumuskan kepada pengkultusan tokoh atau imam, seolah-olah mereka maksum (terjaga dari kesalahan). Padahal, kemaksuman hanya milik Rasulullah ﷺ.

Allah Ta‘ālā berfirman:

إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ ۝ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ...

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang berakal.” (QS. Āli ‘Imrān [3]: 190–191)

Ayat ini menunjukkan bahwa berpikir dan meneliti adalah ciri orang beriman. Islam tidak membenarkan sikap taklid buta yang menolak akal dan ilmu.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ، فَإِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا فَسُئِلُوا، فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا.
(HR. al-Bukhārī dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa kesesatan terjadi ketika ilmu dan ulama hilang bukan karena kurangnya fanatisme, tetapi karena umat meninggalkan ilmu dan dalil.

Kata mazhab (مذهب) berasal dari akar kata ذهب – يذهب – مذهبًا, yang berarti “jalan yang ditempuh.”
Dalam istilah fikih, mazhab adalah metode istinbāṭ hukum syar‘i yang dikembangkan oleh para mujtahid besar seperti Abū Ḥanīfah, Mālik, asy-Syāfi‘ī, dan Aḥmad bin Ḥanbal.

Pada masa Rasulullah ﷺ dan Khulafā’ ar-Rāsyidīn, belum dikenal istilah “mazhab” sebagai kelompok hukum tertentu.
Mereka berpegang langsung kepada Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma‘ sahabat.

Istilah mazhab baru populer sekitar abad ke-4 Hijriah, ketika ulama membukukan metodologi ijtihad masing-masing imam. Namun, para imam tidak pernah bermaksud mendirikan mazhab untuk diikuti secara buta.

Para imam besar Ahlus Sunnah memiliki prinsip yang sama:

mengikuti dalil lebih utama daripada mengikuti pendapat siapa pun.

Beberapa pernyataan mereka yang terkenal:

Imam Abū Ḥanīfah rahimahullah berkata:

“Tidak halal bagi seseorang mengambil pendapat kami bila ia tidak tahu dari mana kami mengambilnya.”
(Ibn ‘Abdil Barr, Jāmi‘ Bayān al-‘Ilm, 2/149)

Imam Mālik rahimahullah berkata:

“Setiap orang bisa diambil dan ditolak pendapatnya, kecuali penghuni kubur ini.” (sambil menunjuk ke makam Rasulullah ﷺ). (Ibn ‘Abdil Barr, Jāmi‘ Bayān al-‘Ilm, 2/32)

Imam asy-Syāfi‘ī rahimahullah berkata:

“Apabila hadits Nabi ﷺ sahih, maka itulah mazhabku.” (an-Nawawi, al-Majmū‘, 1/63)

Imam Aḥmad bin Ḥanbal rahimahullah berkata:

“Janganlah engkau taqlid kepadaku, kepada Mālik, asy-Syāfi‘ī, atau ats-Tsauri. Ambillah dari tempat mereka mengambil (yaitu dalil).” (Ibn al-Qayyim, I‘lām al-Muwaqqi‘īn, 2/302)

Pernyataan-pernyataan ini menunjukkan bahwa para imam sendiri menolak fanatisme terhadap mazhab. Mereka hanya mengajak umat berpegang pada dalil yang sahih.

Ulama Ahlus Sunnah membedakan dua sikap:

Ittibā‘ (اتباع): mengikuti pendapat ulama berdasarkan dalil yang jelas.

Taqlīd (تقليد): mengikuti pendapat ulama tanpa mengetahui dalilnya.

Bagi orang awam yang tidak mampu berijtihad, taqlīd sementara kepada ulama yang terpercaya masih dibolehkan — selama tidak fanatik dan siap menerima kebenaran bila datang dalil yang lebih kuat.

Syaikhul Islam Ibn Taimiyah rahimahullah menjelaskan:

“Tidak boleh bagi siapa pun untuk fanatik terhadap seseorang dengan mendahulukannya di atas Rasulullah ﷺ. Segala pendapat yang menyelisihi sabda, perintah, atau larangan Nabi ﷺ harus ditolak.” (Majmū‘ al-Fatāwā, 20/221)

Imam asy-Syāṭhibī rahimahullah menambahkan:

“Fanatik terhadap mazhab tertentu akan menghalangi seseorang dari kebenaran dan menjerumuskannya dalam bid‘ah.” (al-I‘tiṣām, 2/201)

Dari dalil dan penjelasan para ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa:

Fanatik terhadap mazhab secara buta adalah perbuatan tercela dan bertentangan dengan manhaj Ahlus Sunnah.

Yang diwajibkan adalah ittibā‘, mengikuti ulama karena dalil, bukan karena nama mazhab.

Ulama adalah pembimbing menuju dalil, bukan pengganti dalil.

Jika pendapat seorang imam bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, maka yang wajib diikuti adalah dalil yang sahih.

Allah Ta‘ālā berfirman:

فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
“Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul (yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah).” (QS. an-Nisā’ [4]: 59)

Dan Allah memuji orang-orang berakal yang mengikuti kebenaran, bukan fanatisme:

الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ ۚ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَٰئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ
“(Ialah) orang-orang yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang terbaik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan mereka itulah orang-orang yang berakal.” (QS. az-Zumar [39]: 18)

Daftar Rujukan Utama

Al-Qur’an al-Karim

Ṣaḥīḥ al-Bukhārī dan Ṣaḥīḥ Muslim

Ibn ‘Abdil Barr, Jāmi‘ Bayān al-‘Ilm wa Faḍlih

Imam an-Nawawi, al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhażżab

Ibn Taimiyah, Majmū‘ al-Fatāwā

Ibn al-Qayyim, I‘lām al-Muwaqqi‘īn ‘an Rabbil ‘Ālamīn

asy-Syāṭhibī, al-I‘tiṣām

Muhammad Abu Zahrah, Tārīkh al-Maẓāhib al-Islāmiyyah



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ilustrasi.BGN Ungkap Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis, 40 Dapur Dihentikan Sementara
Haryati, Kepala Seksi Penyelengggara Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kemenag Kota Pekanbaru (foto/Fitri)Program Eazy Pasport Berikan Layanan Terbaik  Bagi Jemaah Haji dan Umrah Pekanbaru
Ratusan mahasiswa UIR antusias ikuti sosialisasi kanker bersama YKI (foto/ist)Cegah Kanker di Usia Muda, UIR dan YKI Ajak Mahasiswa Hidup Sehat dan Peduli
  ilustrasi.Hentikan Fanatisme Mazhab! Islam Tak Butuh Pengikut Buta, Kembali ke Alquran dan Sunnah
Mobil polisi dirusak saat razia PETI di Cerenti, Kuansing (foto/Ultra)Kericuhan Saat Razia PETI di Cerenti, Kapolres Kuansing: Kami Tindak Tegas Penambang Ilegal
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois (foto/ist)Overlay Jalan Rusak di Pekanbaru Naik Jadi Rp30 M, Hanya 20 Titik yang Bisa Dikerjakan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved