www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Pajak Sawit Dinilai Tidak Efisien Tingkatkan PAD Riau
 
Syarat Puasa dalam Islam Berdasarkan Alquran dan Hadits Shahih
Senin, 02 Februari 2026 - 07:25:00 WIB
ilustrasi.
ilustrasi.

PUASA merupakan ibadah wajib dalam Islam yang memiliki ketentuan jelas dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Agar puasa dinilai wajib dan sah, para ulama menjelaskan adanya syarat-syarat puasa yang bersumber dari dalil yang kuat.

Secara umum, syarat puasa dibagi menjadi syarat wajib puasa dan syarat sah puasa.

Syarat Wajib Puasa

Syarat wajib puasa adalah ketentuan yang menyebabkan seseorang dibebani kewajiban berpuasa, khususnya puasa Ramadan.

1. Beragama Islam

Puasa Ramadan hanya diwajibkan bagi umat Islam. Orang non-Muslim tidak dibebani kewajiban puasa.

2. Baligh dan Berakal

Anak kecil dan orang yang tidak berakal tidak diwajibkan berpuasa. Rasulullah SAW bersabda:

“Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga golongan: anak kecil sampai ia baligh, orang tidur sampai ia bangun, dan orang gila sampai ia berakal.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Mampu

Puasa diwajibkan bagi orang yang mampu melaksanakannya. Orang sakit dan musafir mendapat keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain, sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184–185.

4. Tidak Sedang Haid atau Nifas (Bagi Perempuan)

Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan berpuasa dan wajib menggantinya di hari lain. Aisyah RA berkata: “Kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha salat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Syarat Sah Puasa

Syarat sah puasa adalah ketentuan yang harus terpenuhi agar puasa dianggap sah secara syariat.

1. Beragama Islam

Puasa hanya sah apabila dilakukan oleh seorang Muslim.

2. Menahan Diri dari Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Orang yang berpuasa wajib menahan diri dari makan, minum, dan perbuatan yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Rasulullah SAW bersabda:

“Puasa adalah perisai. Jika salah seorang di antara kalian berpuasa, maka jangan berkata kotor dan jangan bertindak bodoh.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Dilaksanakan pada Waktu yang Diperbolehkan

Puasa tidak sah apabila dilakukan pada hari-hari yang dilarang. Rasulullah SAW bersabda: “Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari: Idulfitri dan Iduladha.” (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Suci dari Haid dan Nifas (Bagi Perempuan)

Puasa perempuan yang sedang haid atau nifas tidak sah dan wajib diganti pada hari lain, berdasarkan hadits shahih Aisyah RA.

Dengan berpegang pada dalil Al-Qur’an dan hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim, syarat puasa dalam Islam dapat dipahami secara jelas dan lurus. Hal-hal yang tidak memiliki dasar shahih tidak dijadikan landasan penetapan hukum.

Puasa adalah ibadah yang menuntut ketaatan penuh terhadap tuntunan Rasulullah SAW, baik dari sisi kewajiban maupun keabsahannya.

Sumber: Detik


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ilustrasi.Pajak Sawit Dinilai Tidak Efisien Tingkatkan PAD Riau
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.Penentuan Awal Ramadan 1447 H, Muhammadiyah Gunakan Kalender Hijriah Global
Pemko Pekanbaru resmi segel New Paragon yang diduga jadi lokasi pesta waria (foto/Tata)Disegel Pemko, Kapolresta Pekanbaru Dalami Dugaan Pelanggaran New Paragon
  Bupati Kampar Ahmad Yuzar bersama Wakil Bupati Misharti menghadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026).Hadiri Rakornas 2026, Bupati Kampar Nilai Penyamaan Persepsi Pusat dan Daerah Penting
Direktur RPB, Ade Putra (dua kanan) dalam rapat koordinasi persiapan menghadapi HBKN Ramadan dan Idulfitri (foto/ist)Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadan, Pemprov Riau Gencarkan Operasi Pasar Murah
Rizki, seorang pemilik toko pernak-pernik Imlek di Pekanbaru (foto/rri)Jelang Imlek 2026, Penjualan Pernak-Pernik di Pekanbaru Mulai Meningkat
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
AMSI Riau dan SKK Migas Sumbagut Perkuat Kerjasama di 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved