JAKARTA - Salat jenazah merupakan ibadah yang bertujuan mendoakan seorang Muslim yang telah wafat.
Berbeda dengan salat wajib, salat ini dilaksanakan tanpa rukuk, sujud, maupun duduk, melainkan cukup dengan berdiri dan empat kali takbir disertai bacaan doa.
Dalam hukum Islam, salat jenazah berstatus fardhu kifayah, yakni kewajiban kolektif umat Islam.
Artinya, apabila sudah ada sebagian kaum Muslim yang melaksanakannya, maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lain.
Namun, jika tidak ada satu pun yang menunaikannya, seluruh komunitas Muslim di sekitarnya menanggung dosa.
Penjelasan ini termuat dalam Pedoman dan Tuntunan Salat Lengkap karya Abdul Kadir Nuhuyanan, yang menegaskan pentingnya peran umat dalam mendoakan jenazah sebagai bentuk tanggung jawab sosial-keagamaan.
Ragu Ikut Salat Jenazah karena Tidak Hafal Doa?
Di tengah masyarakat, masih dijumpai jamaah yang enggan atau ragu mengikuti salat jenazah karena merasa belum hafal bacaan doa-doanya. Padahal, niat untuk mendoakan jenazah sudah tertanam dalam hati.
Lantas, apakah seseorang tetap boleh mengikuti salat jenazah meskipun belum menguasai seluruh bacaan doa?
Jawabannya, boleh dan sah.
Dalam buku 100+ Kesalahan dalam Haji dan Umrah karya Prof Dr H Nasaruddin Umar MA bersama Hj Indriya R Dani, ditegaskan bahwa jamaah yang belum hafal doa salat jenazah diperbolehkan membaca doa apa saja yang diingat, selama berisi permohonan kebaikan dan tidak mengandung unsur merendahkan atau mencela jenazah.
“Doa dalam salat jenazah pada prinsipnya adalah permohonan kebaikan. Selama substansinya doa, maka diperkenankan,” tulis Nasaruddin Umar dalam karyanya.
Mendoakan Jenazah Bukan Hanya Tugas Imam
Penjelasan senada juga disampaikan melalui situs resmi Nahdlatul Ulama (NU), yang menegaskan, mendoakan jenazah adalah rukun dan inti salat jenazah, sehingga menjadi kewajiban setiap orang yang ikut salat, bukan hanya imam semata.
Karena itu, jamaah tidak cukup hanya mengucapkan “amin” mengikuti doa imam. Setiap individu tetap dituntut menghadirkan doa, baik secara lisan maupun dalam hati.
Doa tersebut dianjurkan dibaca dengan suara pelan, cukup terdengar oleh diri sendiri. Sementara imam biasanya membaca doa dengan suara agak keras untuk membantu jamaah mengikuti bacaan dengan benar, meski secara hukum fikih, mengeraskan bacaan doa dalam salat jenazah dihukumi makruh.
Jika Tidak Hafal Doa, Ini yang Bisa Dilakukan
Bagi jamaah yang benar-benar belum hafal bacaan doa salat jenazah, ulama memberikan beberapa keringanan:
1. Membaca doa lain yang diingat dengan niat mendoakan jenazah.
2. Membaca ayat Al-Qur’an atau zikir, sebagai pengganti doa khusus.
3. Diam sejenak sambil berdoa dalam hati, jika belum mampu membaca apa pun.
Yang terpenting, waktu diam tersebut dilakukan dengan niat mendoakan, bukan sekadar mengikuti gerakan imam tanpa kesadaran batin.
Berikut adalah bacaan doa salat jenazah yang dibaca saat takbir ketiga:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسَعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجِ وَبَرَدٍ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَفِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ
Artinya: "Ya Allah, ampunilah dia, kasihanilah dia, berilah keselamatan dan ampunilah dosanya, muliakanlah tempat tinggalnya dan lapangkanlah tempat keluarnya, sucikanlah ia dengan air, es, dan embun, serta bersihkanlah ia dari segala dosa dan kesalahan sebagaimana Engkau telah membersihkan baju putih dari kotoran. Berilah ganti baginya tempat yang lebih baik dari tempatnya yang terdahulu, keluarga yang lebih baik dari keluarga semula, pasangan yang lebih baik dari pasangan semula, serta lindungilah ia dari fitnah kubur dan siksa neraka." (HR Muslim dari Auf bin Malik).
Perlu diingat bahwa untuk doa yang dibaca هُ (hu) diganti dengan هَا (ha) apabila jenazah perempuan.
Bacaan doa salat jenazah yang dibaca saat takbir keempat adalah:
اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَا بَعْدَهُ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
Artinya: "Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia."
Untuk doa yang dibaca هُ (hu) diganti dengan هَا (ha) apabila jenazah perempuan.
Rukun salat jenazah adalah bagian-bagian utama yang wajib dilakukan. Jika salah satu rukun ini tertinggal, maka salat jenazah tidak sah. Berikut adalah beberapa rukun salat jenazah:
1. Niat
2. Berdiri (bagi yang mampu)
3. Takbir empat kali
4. Membaca surat Al-Fatihah setelah takbiratul ihram atau takbir pertama
5. Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad setelah takbir yang kedua
6. Membaca doa untuk jenazah setelah takbir yang ketiga
7. Membaca doa untuk jenazah dan orang yang menshalatinya setelah takbir yang keempat
8. salam
Agar salat jenazah sah dan diterima, ada beberapa syarat sahnya yang perlu dipenuhi.
Mengutip Buku Panduan Salat Lengkap (Wajib & Sunah) karya Saiful Hadi El Sutha, berikut penjelasannya:
1. Jenazah yang disholatkan adalah seorang muslim, baik laki-laki maupun perempuan.
2. Jenazah sudah dibersihkan, yaitu dimandikan. Jika tidak ada air, maka boleh ditayamumkan.
3. Orang yang melaksanakan salat jenazah harus dalam keadaan suci dari hadas dan najis, menutup aurat, serta menghadap kiblat, sama seperti salat pada umumnya.
4. Jarak antara imam salat jenazah dan jenazah tidak terlalu jauh, maksimal sekitar 300 hasta.
5. Posisi orang yang melaksanakan salat jenazah berdiri di belakang jenazah yang akan didoakan.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, salat jenazah dapat dilaksanakan dengan benar dan sesuai ajaran Islam.
Niat sholat jenazah untuk laki-laki yang bisa dibaca adalah:
أصلى على هَذَا المَيِّتِ أَرْبَعَ تَكبِيرَاتٍ فَرضَ كِفَايَةِ (إمَامًا / مَأْمُومًا) رَكْعَتَيْنِ اللَّهِ تَعَالَى اللَّهُ أَكْبَرُ
Artinya: "Saya berniat salat untuk mayat ini empat takbir karena menjalankan fardhu kifayah sebagai (imam/makmum) karena Allah Ta'ala. Allah Mahabesar."
Berikut ini adalah bacaan niat salat jenazah untuk mayat perempuan yang bisa dibaca:
أصلي على هَذِهِ المَيْتَةِ أَرْبَعَ تكبيراتٍ فَرضَ كِفَايَةٍ إِمَامًا مَأْمُوماً رَكْعَتَيْنِ اللَّهِ تَعَالَى اللَّهُ أَكْبَرُ
Artinya: "Saya berniat salat untuk mayat ini empat takbir karena menjalankan fardhu kifayah sebagai (imam/makmum) karena Allah Ta'ala. Allah Mahabesar."