JAKARTA - Di tengah meningkatnya kesadaran umat Islam untuk menghidupkan ibadah malam, muncul pertanyaan fikih yang kerap diperdebatkan, apakah boleh menggabungkan niat salat Tahajud dan salat Hajat dalam satu pelaksanaan salat?.
Pertanyaan ini relevan, terutama bagi muslim yang bangun malam dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah sekaligus memohon pertolongan atas hajat tertentu.
Untuk menjawabnya secara proporsional, penting memahami perbedaan karakter dua salat sunnah tersebut dari sisi waktu, sebab, dan kedudukannya dalam fikih ibadah.
Salat Sunnah Malam: Antara Waktu dan Kebutuhan
Dalam fikih, salat sunnah dibagi menjadi dua kategori besar. Pertama, salat sunnah yang terikat waktu (sunnah muqayyadah bil waqt).
Kedua, salat sunnah yang terikat sebab atau kebutuhan (sunnah li sabab). Salat Tahajud dan salat Hajat berada pada dua kategori yang berbeda inilah yang sering memunculkan kebingungan di tengah masyarakat.
Pengertian dan Keutamaan Sholat Tahajud
Secara bahasa, istilah tahajud memiliki makna yang unik. Dalam Salat Tahajud dan Salat Hajat karya Mahmud asy-Syafrowi dijelaskan, kata tahajud dapat berarti as-sahr (tidak tidur) dan juga an-naum (tidur).
Ath-Thabari menerangkan bahwa tahajud adalah keadaan seseorang yang bangun untuk salat setelah sebelumnya tidur, sedangkan Ibnu Faris menegaskan bahwa tahajud merujuk pada salat malam.
Dengan demikian, salat Tahajud secara istilah adalah salat sunnah yang dikerjakan pada malam hari setelah tidur, meskipun hanya sebentar.
Hajjaj bin Umar al-Mazani menegaskan, Tahajud bukan sekadar salat malam, tetapi salat yang dilakukan setelah tidur, lalu tidur kembali dan bangun lagi untuk salat. Inilah yang dicontohkan Rasulullah.
Waktu salat Tahajud dimulai setelah salat Isya hingga terbit fajar. Para ulama membagi keutamaannya sebagai berikut:
- Sepertiga malam pertama: waktu utama
- Sepertiga malam kedua: lebih utama
- Sepertiga malam terakhir: paling utama
Landasan syariat salat Tahajud tertuang jelas dalam Al-Qur’an. Allah berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 79:
وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهٖ نَافِلَةً لَّكَۖ عَسٰٓى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا
Artinya: “Dan pada sebagian malam hari, lakukanlah sholat Tahajud sebagai ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’: 79)
Menurut Tafsir Kementerian Agama RI, ayat ini menjadi dasar utama kedudukan salat Tahajud sebagai ibadah sunnah dengan keutamaan yang tinggi.
Niat salat Tahajud dua rakaat:
أصَلِّي سُنَّةَ التَّهَجَّدِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat sholat sunnah Tahajud dua rakaat karena Allah Ta‘ala.”
Salat Hajat: Ibadah Saat Kebutuhan Mendesak
Berbeda dengan Tahajud, salat Hajat tidak terikat oleh waktu tertentu. Dalam buku Fasholatan Lengkap: Tuntunan Salat Lengkap yang diedit Cepi Burhanudin, salat Hajat dijelaskan sebagai salat sunnah yang dilakukan sebagai wasilah untuk memohon kemudahan atas kebutuhan dunia maupun akhirat.
Anjurannya bersumber dari hadis Rasulullah yang diriwayatkan Abdullah bin Abi Aufa:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ كَانَتْ لَهُ إِلَى اللهِ حَاجَةٌ أَوْ إِلَى أَحَدٍ مِنْ بَنِي آدَمَ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُحْسِنِ الْوُضُوءَ، وَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ
Artinya: “Barang siapa memiliki hajat kepada Allah atau kepada salah seorang manusia, hendaklah ia berwudhu dengan sebaik-baiknya wudhu, kemudian salat dua rakaat.”
Niat salat Hajat dua rakaat:
أصَلِّي سُنَّةَ الْحَاجَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat salat sunnah Hajat dua rakaat karena Allah Ta‘ala."
Bolehkah Niat Salat Tahajud dan Hajat Digabung?
Jawaban atas pertanyaan ini dijelaskan secara lugas dalam kitab Taudhihul Adillah karya KH M Syafi’i Hadzami.
Menurut beliau, salat Tahajud adalah salat sunnah yang terikat waktu, sedangkan salat Hajat adalah salat sunnah yang terikat sebab atau kebutuhan.
“Salat Hajat dapat dilakukan kapan saja, siang atau malam, selama tidak berada pada waktu yang dimakruhkan,” jelas KH Syafi’i Hadzami dalam keterangannya.
Namun, ketika salat Hajat dilaksanakan pada malam hari setelah salat Isya dan setelah tidur, maka salat tersebut otomatis memenuhi kriteria salat Tahajud. Artinya, satu salat dapat memiliki dua kedudukan sekaligus.
Dari sini muncul tiga kemungkinan praktik:
1. Salat Tahajud tanpa Hajat, seperti salat sunnah mutlak atau Witir.
2. Salat Hajat tanpa Tahajud, yaitu salat Hajat yang dilakukan siang hari atau malam sebelum tidur.
3. Salat Tahajud sekaligus Hajat, yakni salat Hajat yang dilakukan malam hari setelah tidur.
Kesimpulannya, menggabungkan niat sholat Tahajud dan salat Hajat hukumnya boleh dan tidak bertentangan dengan kaidah fikih, selama pelaksanaannya memenuhi syarat salat Tahajud.