www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik, Petugas Disiagakan 24 Jam
 
Nikah Online Jadi Tren, Ini Pandangan Ulama dan Fatwa MUI
Rabu, 21 Januari 2026 - 08:25:23 WIB
Nikah online.(ilustrasi/int)
Nikah online.(ilustrasi/int)

JAKARTA - Perkembangan teknologi digital telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk cara manusia berinteraksi dan beribadah.

Di tengah kemudahan komunikasi jarak jauh melalui video call, muncul pertanyaan penting di masyarakat Muslim, apakah akad nikah boleh dilakukan secara online dan tetap sah menurut syariat Islam?

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan sosial, melainkan ibadah yang memiliki kedudukan agung.

Keabsahan pernikahan ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat yang telah ditetapkan dalam fikih, khususnya melalui prosesi akad nikah yang mencakup ijab dan kabul.

Rukun Nikah dalam Perspektif Empat Mazhab

Sebelum menilai praktik nikah online, pemahaman tentang rukun nikah menjadi hal mendasar.

Mengacu pada Ensiklopedi Fiqih Indonesia, Pernikahan karya Ahmad Sarwat, terdapat perbedaan pandangan di antara empat mazhab besar Islam:

- Mazhab Hanafiyah menetapkan ijab dan kabul sebagai satu-satunya rukun nikah.

- Mazhab Malikiyah menyebut tiga rukun, yakni mempelai pria dan wanita, wali, serta ijab kabul.

- Mazhab Syafi’iyah mensyaratkan empat rukun: calon suami-istri, wali, dua orang saksi, dan ijab kabul.

- Mazhab Hanabilah menetapkan tiga rukun, yaitu ijab, kabul, dan keberadaan suami-istri.

Perbedaan ini menunjukkan fleksibilitas ijtihad ulama, namun seluruh mazhab sepakat bahwa akad nikah harus dilakukan secara serius, jelas, dan memenuhi ketentuan syar’i.

Penjelasan Rukun Nikah Secara Substantif

Mayoritas ulama menegaskan bahwa keberadaan calon mempelai pria dan wanita merupakan unsur pokok dalam pernikahan, dengan syarat keduanya memenuhi ketentuan hukum Islam.

Selain itu, wali nikah dipandang sebagai pilar penting yang tidak dapat diabaikan oleh jumhur ulama.

Adapun kehadiran dua orang saksi ditegaskan sebagai rukun oleh mayoritas mazhab. Hal ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi:

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa adanya wali dan dua orang saksi yang adil.”

Sementara itu, shigat ijab kabul harus diucapkan secara jelas, berkesinambungan, serta diniatkan untuk pernikahan yang bersifat permanen, bukan kontrak atau sementara.

Fatwa MUI tentang Akad Nikah Online

Menjawab dinamika zaman, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI VII telah mengeluarkan panduan resmi terkait praktik nikah online.

Mengutip laman resmi MUI, akad nikah secara daring dinyatakan sah dengan sejumlah ketentuan ketat.

Salah satunya adalah terpenuhinya prinsip ittihadul majelis, yakni akad dilakukan dalam satu majelis, meskipun secara virtual, dengan lafaz yang jelas dan tersambung tanpa jeda.

MUI juga menegaskan bahwa solusi utama jika wali dan calon mempelai pria tidak berada di lokasi yang sama adalah dengan mewakilkan (tawkil) kepada pihak lain.

Namun, jika tawkil tidak dilakukan, nikah online tetap dimungkinkan dengan syarat teknis tertentu.

Wali, calon pengantin pria, dan dua saksi wajib terhubung melalui media audio visual secara real time, serta terdapat kepastian identitas dan keberadaan masing-masing pihak.

Batasan Nikah Online dan Aspek Legalitas

Akad nikah daring dinyatakan tidak sah apabila tidak memenuhi unsur audio visual, tidak berlangsung secara langsung, atau tidak ada kepastian identitas pihak yang berakad.

Selain keabsahan secara syariat, pernikahan juga wajib dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) agar memiliki kekuatan hukum negara.

Meskipun diperbolehkan, MUI tetap menekankan bahwa akad nikah secara langsung (tatap muka) lebih utama.

Prosesi fisik dinilai lebih menghadirkan kekhidmatan, keberkahan, serta nilai sakral pada momen penting dalam kehidupan manusia.

Wallahu 'Alam.

Sumber: detik.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Polda Riau siagakan personel di seluruh jalur strategis (foto/ist)Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik, Petugas Disiagakan 24 Jam
Hotspot Sumatera capai 355 titik, Riau jadi penyumbang terbesar (foto/int)Bengkalis dan Pelalawan Dominasi Hotspot Riau
Penyeberangan Dumai ke Rupat ramai (foto/int)Arus Wisata Membludak, Penyeberangan Dumai–Rupat Dipadati Penumpang
  Rekayasa lalu lintas Flyover Kelok 9 masih berlaku (foto/ist)Arus Balik Lebaran, Kelok 9 Masih Berlaku One Way hingga Hari Ini
Arus balik memuncak, Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar melonjak 300 persen (foto/int)Arus Balik Lebaran 2026, Ruas Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Melonjak
Tiga desa di Pelalawan dikepung Karhutla.(ilustrasi/int)Pasca Lebaran, 3 Desa di Pelalawan Kembali Dikepung Titik Api
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved