www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Workshop Fotografi PT IKPP, Strategi Baru Ciptakan UMKM Kreatif Generasi Muda di Tulang
 
Nikah Online Jadi Tren, Ini Pandangan Ulama dan Fatwa MUI
Rabu, 21 Januari 2026 - 08:25:23 WIB
Nikah online.(ilustrasi/int)
Nikah online.(ilustrasi/int)

JAKARTA - Perkembangan teknologi digital telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk cara manusia berinteraksi dan beribadah.

Di tengah kemudahan komunikasi jarak jauh melalui video call, muncul pertanyaan penting di masyarakat Muslim, apakah akad nikah boleh dilakukan secara online dan tetap sah menurut syariat Islam?

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan sosial, melainkan ibadah yang memiliki kedudukan agung.

Keabsahan pernikahan ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat yang telah ditetapkan dalam fikih, khususnya melalui prosesi akad nikah yang mencakup ijab dan kabul.

Rukun Nikah dalam Perspektif Empat Mazhab

Sebelum menilai praktik nikah online, pemahaman tentang rukun nikah menjadi hal mendasar.

Mengacu pada Ensiklopedi Fiqih Indonesia, Pernikahan karya Ahmad Sarwat, terdapat perbedaan pandangan di antara empat mazhab besar Islam:

- Mazhab Hanafiyah menetapkan ijab dan kabul sebagai satu-satunya rukun nikah.

- Mazhab Malikiyah menyebut tiga rukun, yakni mempelai pria dan wanita, wali, serta ijab kabul.

- Mazhab Syafi’iyah mensyaratkan empat rukun: calon suami-istri, wali, dua orang saksi, dan ijab kabul.

- Mazhab Hanabilah menetapkan tiga rukun, yaitu ijab, kabul, dan keberadaan suami-istri.

Perbedaan ini menunjukkan fleksibilitas ijtihad ulama, namun seluruh mazhab sepakat bahwa akad nikah harus dilakukan secara serius, jelas, dan memenuhi ketentuan syar’i.

Penjelasan Rukun Nikah Secara Substantif

Mayoritas ulama menegaskan bahwa keberadaan calon mempelai pria dan wanita merupakan unsur pokok dalam pernikahan, dengan syarat keduanya memenuhi ketentuan hukum Islam.

Selain itu, wali nikah dipandang sebagai pilar penting yang tidak dapat diabaikan oleh jumhur ulama.

Adapun kehadiran dua orang saksi ditegaskan sebagai rukun oleh mayoritas mazhab. Hal ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi:

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa adanya wali dan dua orang saksi yang adil.”

Sementara itu, shigat ijab kabul harus diucapkan secara jelas, berkesinambungan, serta diniatkan untuk pernikahan yang bersifat permanen, bukan kontrak atau sementara.

Fatwa MUI tentang Akad Nikah Online

Menjawab dinamika zaman, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI VII telah mengeluarkan panduan resmi terkait praktik nikah online.

Mengutip laman resmi MUI, akad nikah secara daring dinyatakan sah dengan sejumlah ketentuan ketat.

Salah satunya adalah terpenuhinya prinsip ittihadul majelis, yakni akad dilakukan dalam satu majelis, meskipun secara virtual, dengan lafaz yang jelas dan tersambung tanpa jeda.

MUI juga menegaskan bahwa solusi utama jika wali dan calon mempelai pria tidak berada di lokasi yang sama adalah dengan mewakilkan (tawkil) kepada pihak lain.

Namun, jika tawkil tidak dilakukan, nikah online tetap dimungkinkan dengan syarat teknis tertentu.

Wali, calon pengantin pria, dan dua saksi wajib terhubung melalui media audio visual secara real time, serta terdapat kepastian identitas dan keberadaan masing-masing pihak.

Batasan Nikah Online dan Aspek Legalitas

Akad nikah daring dinyatakan tidak sah apabila tidak memenuhi unsur audio visual, tidak berlangsung secara langsung, atau tidak ada kepastian identitas pihak yang berakad.

Selain keabsahan secara syariat, pernikahan juga wajib dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) agar memiliki kekuatan hukum negara.

Meskipun diperbolehkan, MUI tetap menekankan bahwa akad nikah secara langsung (tatap muka) lebih utama.

Prosesi fisik dinilai lebih menghadirkan kekhidmatan, keberkahan, serta nilai sakral pada momen penting dalam kehidupan manusia.

Wallahu 'Alam.

Sumber: detik.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kegiatan photography workshop PT IKPP di Tualang, Siak.(foto: istimewa)Workshop Fotografi PT IKPP, Strategi Baru Ciptakan UMKM Kreatif Generasi Muda di Tulang
ilustrasi.Karhutla Mulai Mengintai Riau, Manggala Agni Perketat Patroli dan Respons Dini
Rencana penerapan pajak air permukaan untuk perusahaan sawit di Riau.(ilustrasi/int)DPRD Riau: Wacana Pajak Air Permukaan Sawit Hanya untuk Perusahaan, Potensi PAD Rp4 Triliun
  Gepeng di Pekanbaru makin menjamur dan berisiko ganggu keamanan masyarakat.(foto: dok/halloriau.com)Gepeng Makin Agresif di Pekanbaru, DPRD Sorot Risiko Keamanan Masyarakat
Harga emas di Galeri 24 Pegadaian Pekanbaru turun hari ini (foto/riki)Harga 1 Gram Emas Pegadaian di Pekanbaru Turun Hari Ini, Saatnya Beli?
Pemadaman karhutla di Teluk Meranti, Pelalawan masih berlangsung.(ilustrasi/int)5 Hektare Lahan Terbakar, Tim Gabungan Masih Berjibaku Padamkan Karhutla Pelalawan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
AMSI Riau dan SKK Migas Sumbagut Perkuat Kerjasama di 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved