JAKARTA - Anggapan bahwa perempuan berstatus janda memiliki kewenangan penuh untuk menikahkan dirinya sendiri tanpa wali masih kerap beredar di tengah masyarakat.
Persepsi ini umumnya lahir dari pemahaman yang tidak utuh terhadap perbedaan pandangan ulama fikih serta penafsiran keliru atas sejumlah penjelasan kitab klasik.
Dalam hukum Islam, wali nikah merupakan pihak yang memiliki otoritas untuk menikahkan perempuan dalam akad pernikahan.
Mayoritas ulama menempatkan wali sebagai unsur krusial yang bahkan termasuk dalam rukun nikah. Konsekuensinya, akad nikah tanpa wali dinilai tidak sah.
Namun demikian, diskursus mengenai wali nikah, khususnya bagi perempuan yang telah berstatus janda, memang menyimpan perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab.
Perbedaan Pandangan Ulama soal Wali Nikah Janda
Mengutip buku Perempuan & Hukum karya Sulistyowati Irianto, dijelaskan bahwa perbedaan pandangan ulama bermula dari cara memahami dalil syariat dan konteks sosial perempuan yang menikah.
Imam Malik dan Imam Syafi’i menegaskan bahwa wali merupakan syarat sah nikah, tanpa pengecualian.
Artinya, baik perempuan gadis maupun janda tetap harus dinikahkan oleh wali. Tanpa wali, akad nikah dianggap batal.
Sebaliknya, Imam Abu Hanifah, Zafar, al-Sya‘bi, dan al-Zuhri berpandangan bahwa seorang perempuan dewasa yang menikahkan dirinya sendiri tanpa wali tetap sah pernikahannya selama calon suami dinilai sekufu (sepadan).
Pandangan ini kemudian menjadi dasar mazhab Hanafi yang tidak memasukkan wali sebagai rukun nikah.
Adapun Imam Dawud al-Zahiri mengambil posisi yang lebih spesifik. Ia membedakan antara perempuan gadis dan janda. Menurutnya, wali wajib bagi gadis, tetapi tidak lagi disyaratkan bagi janda.
Hadis “Tidak Ada Nikah Kecuali dengan Wali”
Perbedaan pandangan tersebut tidak lepas dari cara ulama memahami hadis Nabi Muhammad:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
Artinya: “Tidak ada nikah kecuali dengan wali.”
(HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Hakim, dan lainnya)
Sebagian ulama memaknai hadis ini secara mutlak sebagai larangan menikah tanpa wali dalam kondisi apa pun.
Sementara ulama lain menafsirkannya secara kontekstual dengan mempertimbangkan status dan pengalaman perempuan yang menikah.
Pandangan Mazhab Syafi’i: Wali Tetap Wajib
Dalam mazhab Syafi’i, yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia, keberadaan wali merupakan rukun nikah yang tidak dapat ditinggalkan. Status janda tidak menghapus kewajiban wali.
Mazhab ini memandang wali sebagai pihak yang berfungsi menjaga kehormatan perempuan dan ketertiban sosial.
Wali bukan sekadar unsur administratif, melainkan representasi perlindungan dan keabsahan akad nikah.
Kesalahpahaman Soal Izin Janda
Anggapan bahwa janda boleh menikah tanpa wali sejatinya bersumber dari kekeliruan memahami penegasan ulama mengenai hak persetujuan janda.
Dalam fikih, janda tidak boleh dipaksa menikah tanpa izinnya, berbeda dengan gadis yang masih memiliki ruang perwalian lebih luas.
Penegasan soal izin ini sering disalahartikan sebagai penghapusan peran wali, padahal yang ditekankan adalah hak menentukan, bukan hak menikahkan diri sendiri.
Hal ini dijelaskan oleh Imam Abul Hasan al-Mawardi dalam al-Hawi al-Kabir:
اعْلَمْ أَنَّ نِكَاحَ الْبِكْرِ مُعْتَبَرٌ بِأَوْلِيَائِهَا، وَنِكَاحَ الثَّيِّبِ مُعْتَبَرٌ بِنَفْسِهَا لِأَنَّ الثَّيِّبَ لَا تُزَوَّجُ مَعَ الْأَوْلِيَاءِ إِلَّا بِإِذْنِهَا
Artinya:
“Ketahuilah bahwa pernikahan seorang gadis dinilai sah dengan para walinya, sedangkan pernikahan seorang janda dinilai sah dengan dirinya sendiri, karena seorang janda tidak dinikahkan oleh para walinya kecuali dengan izinnya.”
Penjelasan ini menegaskan bahwa wali tetap hadir dalam pernikahan janda, tetapi tidak memiliki hak memaksa. Keputusan akhir berada di tangan janda, sementara wali berperan dalam pelaksanaan akad.
Wallahu 'Alam