www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Harga Sawit Mitra Swadaya Riau Pekan Ini Tembus Rp3.544 per Kg
 
Sering Disalahpahami, Begini Hukum Nikah Janda Tanpa Wali dalam Islam
Rabu, 14 Januari 2026 - 06:19:11 WIB
Hukum janda nikah tanpa wali dalam Islam.(ilustrasi/int)
Hukum janda nikah tanpa wali dalam Islam.(ilustrasi/int)

JAKARTA - Anggapan bahwa perempuan berstatus janda memiliki kewenangan penuh untuk menikahkan dirinya sendiri tanpa wali masih kerap beredar di tengah masyarakat.

Persepsi ini umumnya lahir dari pemahaman yang tidak utuh terhadap perbedaan pandangan ulama fikih serta penafsiran keliru atas sejumlah penjelasan kitab klasik.

Dalam hukum Islam, wali nikah merupakan pihak yang memiliki otoritas untuk menikahkan perempuan dalam akad pernikahan.

Mayoritas ulama menempatkan wali sebagai unsur krusial yang bahkan termasuk dalam rukun nikah. Konsekuensinya, akad nikah tanpa wali dinilai tidak sah.

Namun demikian, diskursus mengenai wali nikah, khususnya bagi perempuan yang telah berstatus janda, memang menyimpan perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab.

Perbedaan Pandangan Ulama soal Wali Nikah Janda

Mengutip buku Perempuan & Hukum karya Sulistyowati Irianto, dijelaskan bahwa perbedaan pandangan ulama bermula dari cara memahami dalil syariat dan konteks sosial perempuan yang menikah.

Imam Malik dan Imam Syafi’i menegaskan bahwa wali merupakan syarat sah nikah, tanpa pengecualian.

Artinya, baik perempuan gadis maupun janda tetap harus dinikahkan oleh wali. Tanpa wali, akad nikah dianggap batal.

Sebaliknya, Imam Abu Hanifah, Zafar, al-Sya‘bi, dan al-Zuhri berpandangan bahwa seorang perempuan dewasa yang menikahkan dirinya sendiri tanpa wali tetap sah pernikahannya selama calon suami dinilai sekufu (sepadan).

Pandangan ini kemudian menjadi dasar mazhab Hanafi yang tidak memasukkan wali sebagai rukun nikah.

Adapun Imam Dawud al-Zahiri mengambil posisi yang lebih spesifik. Ia membedakan antara perempuan gadis dan janda. Menurutnya, wali wajib bagi gadis, tetapi tidak lagi disyaratkan bagi janda.

Hadis “Tidak Ada Nikah Kecuali dengan Wali”

Perbedaan pandangan tersebut tidak lepas dari cara ulama memahami hadis Nabi Muhammad:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

Artinya: “Tidak ada nikah kecuali dengan wali.”
(HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Hakim, dan lainnya)

Sebagian ulama memaknai hadis ini secara mutlak sebagai larangan menikah tanpa wali dalam kondisi apa pun.

Sementara ulama lain menafsirkannya secara kontekstual dengan mempertimbangkan status dan pengalaman perempuan yang menikah.

Pandangan Mazhab Syafi’i: Wali Tetap Wajib

Dalam mazhab Syafi’i, yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia, keberadaan wali merupakan rukun nikah yang tidak dapat ditinggalkan. Status janda tidak menghapus kewajiban wali.

Mazhab ini memandang wali sebagai pihak yang berfungsi menjaga kehormatan perempuan dan ketertiban sosial.

Wali bukan sekadar unsur administratif, melainkan representasi perlindungan dan keabsahan akad nikah.

Kesalahpahaman Soal Izin Janda

Anggapan bahwa janda boleh menikah tanpa wali sejatinya bersumber dari kekeliruan memahami penegasan ulama mengenai hak persetujuan janda.

Dalam fikih, janda tidak boleh dipaksa menikah tanpa izinnya, berbeda dengan gadis yang masih memiliki ruang perwalian lebih luas.

Penegasan soal izin ini sering disalahartikan sebagai penghapusan peran wali, padahal yang ditekankan adalah hak menentukan, bukan hak menikahkan diri sendiri.

Hal ini dijelaskan oleh Imam Abul Hasan al-Mawardi dalam al-Hawi al-Kabir:

اعْلَمْ أَنَّ نِكَاحَ الْبِكْرِ مُعْتَبَرٌ بِأَوْلِيَائِهَا، وَنِكَاحَ الثَّيِّبِ مُعْتَبَرٌ بِنَفْسِهَا لِأَنَّ الثَّيِّبَ لَا تُزَوَّجُ مَعَ الْأَوْلِيَاءِ إِلَّا بِإِذْنِهَا

Artinya:
“Ketahuilah bahwa pernikahan seorang gadis dinilai sah dengan para walinya, sedangkan pernikahan seorang janda dinilai sah dengan dirinya sendiri, karena seorang janda tidak dinikahkan oleh para walinya kecuali dengan izinnya.”

Penjelasan ini menegaskan bahwa wali tetap hadir dalam pernikahan janda, tetapi tidak memiliki hak memaksa. Keputusan akhir berada di tangan janda, sementara wali berperan dalam pelaksanaan akad.

Wallahu 'Alam

Sumber: detik.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi harga kelapa sawit mitra swadaya terus naik pekan ini (foto/ist)Harga Sawit Mitra Swadaya Riau Pekan Ini Tembus Rp3.544 per Kg
 Anggota Komisi II DPRD Riau, Ginda Burnama.(foto: fitri/halloriau.com)Awasi Limbah Medis, Komisi II DPRD Riau Panggil 20 Rumah Sakit, Diskes dan DLH
Kegiatan photography workshop PT IKPP di Tualang, Siak.(foto: istimewa)Workshop Fotografi PT IKPP, Strategi Baru Ciptakan UMKM Kreatif Generasi Muda di Tulang
  Kepala Dinas Perikanan Rokan Hilir, Muhammad Amin (foto/afrizal)Khawatir Pengaruhi Kepercayaan Pusat, Dinas Perikanan Rohil Minta Penggabungan Satker Dikaji Ulang
Motor pelalu jambret dibakar massa di Jalan Tengku Bey Pekanbaru.(foto: int)DPRD Pekanbaru Minta Aparat Usut dan Berantas Aksi Jambret
Gepeng di Pekanbaru makin menjamur dan berisiko ganggu keamanan masyarakat.(foto: dok/halloriau.com)Gepeng Makin Agresif di Pekanbaru, DPRD Sorot Risiko Keamanan Masyarakat
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
AMSI Riau dan SKK Migas Sumbagut Perkuat Kerjasama di 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved