JAKARTA - Pemerintah menyiapkan arah baru kebijakan insentif otomotif pada 2026 dengan pendekatan yang lebih selektif dan terukur.
Melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), skema stimulus industri kendaraan bermotor diusulkan tidak lagi bersifat menyeluruh, melainkan berbasis tingkat komponen dalam negeri (TKDN), teknologi kendaraan, serta batas emisi.
Usulan tersebut telah resmi disampaikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari strategi menjaga daya saing industri otomotif nasional sekaligus melindungi kepentingan konsumen.
Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, stimulus otomotif 2026 akan dirancang lebih rinci dengan mempertimbangkan klasifikasi segmen kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai.
“Yang paling penting, bagi kita untuk memproduksi kendaraan yang ramah lingkungan itu juga lebih detail lagi insentifnya,” ujarnya.
Agus menjelaskan, pemerintah tidak ingin insentif diberikan secara otomatis kepada seluruh produk otomotif.
Prinsip utama dalam usulan kebijakan ini adalah kontribusi terhadap industri nasional dan kepatuhan terhadap standar lingkungan.
“Prinsipnya adalah yang kami usulkan mereka yang mendapatkan manfaat terhadap insentif dan stimulus itu harus memiliki TKDN, dia harus memenuhi nilai emisi maksimal sekian. Jadi TKDN dan emisi,” tegasnya.
Pendekatan ini sekaligus menjawab isu perbedaan perlakuan insentif terhadap kendaraan listrik, khususnya antara mobil listrik dengan baterai lithium ferro phosphate (LFP) dan baterai berbasis nikel yang terintegrasi dengan ekosistem hilirisasi mineral nasional.
Selain aspek teknis, pemerintah juga mengusulkan pembatasan harga kendaraan pada setiap segmen sebagai salah satu syarat penerima insentif.
Langkah ini dimaksudkan agar stimulus benar-benar menyasar pasar yang tepat dan tidak dinikmati oleh kendaraan berharga tinggi.
“Dan kita dalam usulan ini menetapkan harga, harga yang kita terapkan dari masing-masing segmen agar mereka bisa mendapatkan manfaat, dan tentu yang harus kita garis bawahi adalah kami sangat memperhatikan konsumen,” ucapnya.
Dari sisi permintaan, pembeli mobil pertama akan menjadi kelompok yang diprioritaskan dalam skema insentif otomotif 2026.
Meski belum diuraikan secara detail, kebijakan ini diyakini akan berdampak signifikan pada segmen Low Cost Green Car (LCGC) yang selama ini menjadi pilihan utama konsumen pemula.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, kendaraan LCGC dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak hanya 20 persen dari harga jual. Dengan skema tersebut, tarif efektif PPnBM LCGC hanya sekitar 3 persen.
Model-model seperti Toyota Calya, Toyota Agya, Daihatsu Sigra, Daihatsu Ayla, serta Honda Brio Satya selama ini menjadi tulang punggung penjualan di segmen ini.
Kebijakan insentif otomotif 2026 diharapkan mampu menjaga momentum pertumbuhan industri, mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi, serta tetap memberikan akses kepemilikan kendaraan yang terjangkau bagi masyarakat.