JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan lebih dahulu mendapatkan pengingat dari account representative (AR) di masing-masing kantor pelayanan pajak.
Direktur DJP Bimo Wijayanto mengatakan langkah persuasif dilakukan sebelum penerapan sanksi administrasi berupa denda. Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2025 telah berakhir pada 30 April 2026.
“Bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT lewat waktu, sistemnya akan kami ingatkan melalui AR. Jika dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka otomatis akan terbit surat tagihan pajak dari Coretax sebesar Rp100.000,” kata Bimo seperti dikutip dari Kontan, Selasa (6/5/2026).
Hingga 30 April 2026, DJP mencatat jumlah pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi karyawan mencapai 10.743.907 SPT. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 1.438.498 SPT.
DJP menilai implementasi sistem Coretax turut mendorong peningkatan pelaporan pajak tahun 2025 meski masih terdapat sejumlah kekurangan dalam penerapannya.
Kenaikan signifikan terlihat pada nilai SPT kurang bayar yang menjadi salah satu indikator penerimaan negara. Untuk kelompok wajib pajak orang pribadi karyawan, nilai kurang bayar tercatat mencapai Rp8,88 triliun atau tumbuh 83 persen secara tahunan.
Sementara itu, wajib pajak non-karyawan mencatat lonjakan paling tinggi dengan nilai kurang bayar mencapai Rp3,02 triliun atau meningkat hingga 949 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Di sisi lain, sistem Coretax sempat menuai sorotan akibat gangguan teknis saat mendekati batas akhir pelaporan SPT pada 30 April 2026.
Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menyebut sejumlah wajib pajak mengalami kendala ketika mengakses dan mengisi SPT tahunan melalui sistem tersebut.
“Kalau sistemnya error, mereka terkendala melapor, padahal sejumlah sanksi telah menanti. Jika sistemnya yang bermasalah, tentu bukan sepenuhnya salah mereka,” ujar Said.
Meski demikian, Said menilai implementasi Coretax membawa kemajuan dalam administrasi perpajakan nasional karena proses pelaporan menjadi lebih efisien.
“Kini sistem Coretax telah dijalankan dan saya melihat ada kemajuan penting dalam administrasi perpajakan. Namun, sejak awal implementasi, sistem TI Coretax beberapa kali mengalami kendala,” katanya.
Ia juga meminta DJP terus melakukan pemeliharaan dan penyempurnaan terhadap sistem Coretax agar dapat berfungsi optimal dan tidak menghambat pelayanan kepada wajib pajak.