JAKARTA - Pemerintah menerbitkan kebijakan percepatan restitusi pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang dinilai mampu memperbaiki likuiditas pelaku usaha kelapa sawit. Meski demikian, aturan baru ini juga membawa konsekuensi berupa pengetatan kriteria kepatuhan bagi wajib pajak.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, menyatakan bahwa percepatan pengembalian pajak terutama untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) tertentu dapat membantu menjaga arus kas perusahaan di tengah fluktuasi industri.
“Bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan, restitusi yang lebih cepat akan meningkatkan cash flow perusahaan,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Ia menambahkan, optimalisasi penerimaan pajak sangat bergantung pada iklim usaha yang sehat, pertumbuhan ekonomi yang kuat, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap otoritas perpajakan.
Karena itu, implementasi PMK ini diharapkan berjalan optimal tanpa kecenderungan menghambat proses restitusi bagi wajib pajak yang patuh.
Menurut Eddy, mayoritas anggota Gapki merupakan wajib pajak badan berskala besar sehingga tidak terdampak langsung oleh batasan omzet di bawah Rp50 miliar. Namun, perusahaan yang tergolong Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah tetap dapat memanfaatkan skema restitusi dipercepat tersebut.
Gapki, lanjutnya, mendukung kebijakan ini karena dinilai mampu memberikan kepastian hukum terkait jangka waktu pengembalian pajak, meningkatkan akurasi, serta memperbaiki tata kelola administrasi perpajakan.
Wajib pajak juga kini dapat mengajukan permohonan melalui sistem coretax. “Dengan catatan, program coretax harus benar-benar berfungsi optimal dan dapat diandalkan,” tegasnya.
Seiring pemberlakuan PMK tersebut, pelaku usaha diingatkan untuk memperhatikan sejumlah ketentuan baru. Laporan audit tidak lagi cukup hanya beropini Wajar Tanpa Pengecualian, tetapi juga harus memenuhi persyaratan tambahan yang lebih ketat. Selain itu, status wajib pajak dengan kriteria tertentu dapat dicabut apabila terjadi keterlambatan pelaporan pajak, terdapat tunggakan, atau sedang dalam proses penyidikan maupun Bukti Permulaan (Bukper).
Sebagai informasi, beleid yang diundangkan pada 30 April 2026 ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 39/PMK.03/2018 hingga PMK Nomor 119/2024, sehingga seluruh ketentuan lama dinyatakan tidak berlaku.
Wajib pajak yang terdampak pencabutan aturan tersebut diwajibkan mengajukan kembali permohonan penetapan kriteria tertentu. Pengajuan dapat dilakukan melalui sistem coretax mulai 1 Juni hingga 10 Juni 2026, dengan batas akhir pengajuan pada 10 Januari 2027.
Eddy menegaskan, setiap kebijakan perpajakan, khususnya terkait restitusi, seharusnya mampu mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya konsistensi implementasi kebijakan oleh otoritas pajak di lapangan.
“Kebijakan pajak sebaiknya tidak hanya berorientasi pada pencapaian target penerimaan, tetapi juga pada peningkatan kepatuhan dan keberlanjutan dunia usaha. Jika ini berjalan baik, kesadaran wajib pajak akan meningkat dan kondisi tersebut dapat terjaga secara berkelanjutan,” tutupnya.