JAKARTA - Rencana impor kendaraan pikap oleh PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dinilai berpotensi memengaruhi struktur industri otomotif nasional. Pasalnya, sejumlah pabrikan telah memproduksi kendaraan niaga sejenis di dalam negeri.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyoroti kontrak pengadaan kendaraan senilai Rp24,66 triliun yang mencakup total 105.000 unit dari dua produsen otomotif asal India. Rinciannya, 35.000 unit Scorpio Pick-Up dipasok Mahindra, sementara 70.000 unit lainnya berasal dari Tata Motors yang terdiri atas 35.000 unit Yodha Pick-Up dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck.
Menurut Evita, proyek berskala besar tersebut tidak hanya berdampak pada distribusi pangan di tingkat desa, tetapi juga berimplikasi strategis terhadap arah kebijakan industri nasional.
Ia menjelaskan, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memiliki 61 anggota dengan kapasitas produksi kendaraan roda empat mencapai 2,5 juta unit per tahun. Untuk segmen kendaraan komersial kelas menengah ke bawah, sejumlah anggota telah memproduksi kendaraan pikap dengan total kapasitas lebih dari 400.000 unit per tahun, yang hingga kini belum termanfaatkan secara optimal.
Kendaraan produksi dalam negeri tersebut umumnya berpenggerak 4x2 dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen. Selain itu, dukungan jaringan layanan purna jual dinilai telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia. Gaikindo juga menyebutkan kendaraan berpenggerak 4x4 dapat diproduksi di dalam negeri, meskipun memerlukan waktu persiapan.
Evita menekankan pentingnya transparansi serta rasionalisasi spesifikasi teknis, terutama jika pengadaan diarahkan pada kendaraan berpenggerak empat roda. Menurutnya, tidak semua wilayah desa membutuhkan kendaraan 4x4 karena sebagian besar distribusi logistik masih dapat dilayani kendaraan 4x2 produksi domestik.
Ia menambahkan, penggunaan kendaraan 4x4 juga memiliki biaya pengadaan dan operasional lebih tinggi dibandingkan 4x2, sehingga keputusan spesifikasi harus mempertimbangkan efisiensi anggaran serta keberlanjutan operasional koperasi.
Kebijakan penggunaan produk dalam negeri, lanjutnya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mewajibkan kementerian/lembaga memprioritaskan produk dengan TKDN minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen. Impor hanya dapat dilakukan jika produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.
Evita menegaskan bahwa alasan ketidaktersediaan produk domestik harus dijelaskan secara objektif dan tidak boleh dipengaruhi spesifikasi teknis yang justru menyingkirkan produk dalam negeri.
Ia menutup dengan menekankan bahwa penguatan industri nasional merupakan bagian dari strategi industrialisasi yang konsisten disampaikan Presiden Prabowo Subianto, sehingga proyek pengadaan berskala besar seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur domestik dan mendorong substitusi impor.