PEKANBARU - Wacana pemekaran wilayah kembali mencuat ke publik. Salah satu usulan yang menarik perhatian adalah pembentukan provinsi baru dari wilayah Provinsi Riau, yang digadang-gadang akan bernama Provinsi Riau Pesisir.
Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja antara Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada akhir tahun 2024 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, tercatat ada 337 usulan pemekaran wilayah, dengan 42 di antaranya mengusulkan pembentukan provinsi baru.
Secara umum, pemekaran wilayah bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mendekatkan pelayanan publik dan administrasi kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi di daerah-daerah yang selama ini dinilai kurang terjangkau pusat pemerintahan.
Di Provinsi Riau sendiri, wacana pemekaran diarahkan pada pembentukan provinsi baru dengan konsep Daerah Istimewa.
Provinsi ini akan diberi nama Riau Pesisir, dengan Kota Dumai direncanakan sebagai ibu kota pemerintahan.
Lima daerah yang diusulkan menjadi bagian dari Provinsi Riau Pesisir yakni Kabupaten Kepulauan Meranti, Rohil, Bengkalis Siak dan Kota Dumai.
Kelima wilayah ini memiliki letak geografis yang saling berdekatan serta memiliki karakteristik budaya dan potensi ekonomi yang dinilai serumpun.
Khususnya, letak strategis di pesisir timur Sumatra dan kedekatan dengan jalur pelayaran Selat Malaka menjadi alasan kuat mendukung pembentukan provinsi ini.
Meski telah diusulkan, realisasi Provinsi Riau Pesisir masih menemui kendala. Pemerintah pusat hingga saat ini masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya konsolidasi anggaran dan penguatan kapasitas daerah yang sudah ada.
Meskipun demikian, berbagai pihak di Riau terus mendorong agar usulan ini dipertimbangkan ulang, mengingat pentingnya percepatan pembangunan dan penguatan identitas kawasan pesisir.
melansir pikiranrakat.com, hingga kini, nasib pembentukan Provinsi Riau Pesisir masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Jika moratorium dicabut dan usulan disetujui, maka Indonesia akan segera memiliki provinsi baru yang lahir dari semangat desentralisasi dan pemerataan pembangunan.