PEKANBARU – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Satgas Garuda terus memperkuat langkah penertiban di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam memulihkan 3,7 juta hektare kawasan hutan yang selama ini dikelola tidak sesuai dengan peruntukannya.
“TNTN menjadi target strategis Presiden dalam program pemulihan kawasan hutan. Hasil awal dari upaya ini akan diumumkan pada 17 Agustus 2025,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa seluruh unit kerja di bawah KLHK, termasuk para pejabat Eselon I, turut mendukung pendekatan rehabilitasi kawasan hutan yang mengedepankan prinsip komprehensif dan humanis.
Operasi penertiban difokuskan pada TNTN yang memiliki luas sekitar 81.739 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 40 ribu hektare diketahui telah mengalami pembukaan lahan dan penanaman sawit secara ilegal.
Satgas Garuda, yang dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), telah melakukan serangkaian langkah pemulihan. Termasuk melalui skema padat karya, restorasi ekosistem, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kehutanan.
Menurut Dwi, kondisi TNTN saat ini sangat memprihatinkan. Dalam dua dekade terakhir, kawasan ini mengalami degradasi hebat akibat aktivitas ilegal yang melibatkan pendatang. Populasi satwa kunci seperti gajah terus menurun.
“Dari sekitar 15 ribu jiwa yang tinggal di dalam kawasan TNTN, hanya 10 persen yang merupakan penduduk asli. Sisanya adalah pendatang yang menduduki kawasan secara ilegal,” jelasnya.
Untuk mendukung langkah ini, Satgas telah mengerahkan 380 personel yang ditempatkan di 13 titik strategis. Mereka telah membangun pos penjagaan, memasang portal pembatas, dan memulai proses pengosongan kawasan secara persuasif, tanpa penggunaan kekerasan.
Hasil awal menunjukkan respons positif. Sejumlah warga mulai secara sukarela meninggalkan kawasan. Pemerintah juga tengah memverifikasi 1.805 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di kawasan TNTN, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dwi juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk mengatasi keterbatasan jumlah Polisi Hutan yang selama ini tidak sebanding dengan luas kawasan hutan dan kompleksitas tantangan di lapangan.
“Kami butuh dukungan dari berbagai pihak. Masalah kehutanan bukan hanya tanggung jawab Kementerian, tapi juga tanggung jawab bersama demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” tutupnya, seperti yang dilansir dari antaranews.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :