JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali sekitar 81 ribu hektare lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, yang sebelumnya dirambah dan digunakan sebagai kebun sawit serta permukiman ilegal.
Wakil Ketua Pelaksana Satgas PKH, Letjen TNI Richard TH Tampubolon, mengatakan proses penertiban dilakukan secara humanis dan terukur, meski sempat diwarnai dengan propaganda dari sejumlah pihak yang menolak penertiban.
"Kami mendapat masukan soal bagaimana penertiban dilakukan. Ada propaganda yang menyebut adanya pengusiran dan relokasi paksa, tapi itu tidak benar. Proses ini dilakukan secara bertahap dan humanis," ujar Richard dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Richard yang juga menjabat Kasum TNI menambahkan, pihaknya bersama Forkopimda setempat telah melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi kepada warga yang tinggal di kawasan tersebut.
"Lambat laun, situasi menjadi sangat kondusif. Kami pastikan tidak ada pengusiran paksa. Sebaliknya, kami mencari solusi terbaik bagi warga," jelasnya.
Pemerintah Jamin Hak Masyarakat Terdampak
Dalam proses normalisasi kawasan hutan, Satgas PKH juga memperhatikan aspek sosial masyarakat. Richard menegaskan bahwa pemerintah tidak mengabaikan hak-hak dasar warga, seperti akses pendidikan dan mata pencaharian.
“Ada sekolah di wilayah tersebut, dan anak-anak tetap dijamin bisa mengakses pendidikan. Begitu juga dengan mata pencaharian warga, akan kami carikan jalan keluar terbaik. Tapi ini butuh proses,” tegasnya.
Tesso Nilo Terus Tergerus Akibat Perambahan
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang juga Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, mengungkapkan bahwa kawasan Taman Nasional Tesso Nilo terus mengalami penyusutan signifikan dalam satu dekade terakhir.
Pada tahun 2014, luas TNTN tercatat mencapai 81.793 hektare. Namun, hingga pertengahan 2025, luas yang tersisa hanya sekitar 12.561 hektare.
“Hal ini disebabkan perambahan liar yang merusak ekosistem, mengancam habitat satwa, serta mengganggu fungsi hutan sebagai paru-paru dunia,” ujar Burhanuddin dalam rapat evaluasi di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (13/6/2025).
Kini, setelah serangkaian upaya penertiban, Satgas PKH mengklaim telah berhasil memulihkan kembali kawasan tersebut ke kondisi semula, dengan penguasaan penuh atas 81 ribu hektare lahan.