PEKANBARU — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengambil alih kembali 81.793 hektare lahan yang dirambah di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai hutan konservasi.
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa penguasaan kembali kawasan dilakukan demi menjaga ekosistem hayati dan fungsi konservasi taman nasional.
“Satgas berupaya keras mengembalikan fungsi taman nasional sebagai kawasan konservasi guna melindungi ekosistem hayati dan pelestariannya. Karena itu, telah dilakukan penguasaan seluas 81.793 hektare,” ujar Febrie dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Menurut Wakil Komandan Satgas PKH sekaligus Komandan Tim Alpha, Brigjen TNI Dodi Triwinarto, kegiatan perambahan di TNTN telah berlangsung sejak tahun 2004. Sejak 10 Juni 2025, tim mulai melakukan penguasaan lahan yang selama ini telah digarap oleh masyarakat.
“Dari pendalaman kami, ada 13 titik akses tidak resmi atau ‘jalan tikus’ yang digunakan masyarakat untuk masuk ke kawasan konservasi. Mereka banyak yang tidak menyadari bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari TNTN, terutama karena terdampak pembukaan HTI di sekitarnya,” jelas Dodi.
Untuk mencegah terjadinya perambahan ulang, Satgas kini menempatkan personel pada titik-titik akses strategis yang selama ini digunakan masuk ke kawasan taman nasional. Penertiban dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai pemangku kawasan. Operasi penertiban telah dimulai sejak 22 Mei 2025.
Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo merupakan salah satu ekosistem hutan dataran rendah tersisa di Pulau Sumatra dan menjadi habitat penting bagi satwa langka, seperti harimau Sumatra dan gajah Sumatra. Penguasaan kembali kawasan yang telah dirambah ini menandai langkah awal dalam proses pemulihan lingkungan dan ekosistem yang rusak akibat pembukaan lahan ilegal.
Satgas menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan dialog dengan masyarakat sekitar agar proses konservasi berjalan berkelanjutan, seperti yang dilansir dari republika.(*)