PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengadakan pertemuan pada Kamis (26/6/2025) guna membahas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Pertemuan ini menunjukkan komitmen kedua lembaga dalam mewujudkan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya dan Nanang Wartono, serta Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Riau, Tarmizi beserta staf.
Sementara dari KPU Riau hadir Ketua Rusidi Rusdan, beserta anggota Abdul Rahman, Nugroho Noto Susanto, dan Supriyanto, serta Kabag dan Kasubbag Data Informasi KPU Riau beserta staf sekretariat.
Kunjungan ini dilakukan untuk melaksanakan koordinasi sesuai dengan Pasal 23 Ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Hal ini sebagai upaya untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih, KPU Provinsi Riau melakukan koordinasi dalam rangka memelihara dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara berkelanjutan.
Tujuannya adalah untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data serta menyediakan data dan informasi Pemilih berskala Nasional sehingga dapat menghasilkan Data Pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir.
“Pada kunjungan ini KPU meminta masukan dari hasil pengawasan Bawaslu Riau, sebenarnya kunjungan ini sudah lama ingin dilakukan namun kami menunggu agar koordinasi ini lebih komprehensif dengan membawa topik yang strategis ini yaitu PDPB. Kami sangat berterima kasih kepada Bawaslu dan berharap ke depannya dapat menjalankan kerja sama yang sinergis,” kata Rusidi Rusdan.
Hal ini juga diamini oleh Anggota KPU Riau, Abdul Rahman. Beliau sangat mengapresiasi bahwa Bawaslu Riau telah lebih dulu memberikan instruksi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi kepada KPU dan stakeholder lainnya terkait PDPB ini.
Rahman juga menjelaskan bahwa PDPB ini dapat dilakukan di lapangan pada semester kedua di tingkat Provinsi.
“Kami sangat berterima kasih atas sambutan Bawaslu, dan kami juga sudah mendengar bahwa Bawaslu sudah bergerak lebih dulu untuk melakukan koordinasi terkait PDPB ini hingga jajaran Kabupaten/kota, dan dalam pelaksanaan PDPB ini dilakukan per-triwulan di tingkat Kabupaten/Kota dan per-semester di tingkat Provinsi," ujarnya.
"Namun, dikarenakan masih menimbang adanya beberapa daerah yang masih melaksanakan PSU maka pelaksanaan PDPB dilaksanakan pada semester kedua dan KPU Riau akan mengundang Bawaslu Riau terkait hal tersebut,” imbuh Rahman.
Pada pelaksanaan PDPB ini nantinya KPU Riau akan melaksanakan Coklit terbatas (Coktas). Hal ini karena mengingat anggaran yang terbatas, sehingga akan difokuskan pada data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terutama pada pemilih yang telah meninggal.
“Dikarenakan waktu tahapan ini cukup panjang maka Rahman meminta agar lebih selektif dalam melakukan TMS pemilih jangan terburu-buru dan dilakukan berangsur-angsur,” tambah Rahman.
Amiruddin Sijaya juga mengungkapkan bahwa Bawaslu sudah membangun komunikasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait pengawasan PDPB ini sesuai dengan SE Ketua Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025.
“Pada PDPB ini tujuan Bawaslu adalah agar Pemilu dapat menerapkan prinsip partisipasi bermakna, di mana demokrasi itu menjadi inklusif dan dapat diakses oleh siapa saja (umum), dan pelaksanaan pengawasan PDPB ini Bawaslu juga akan melakukan Uji Petik terbatas agar data PDPB ini dapat komprehensif, akurat dan mutakhir,” ungkap Amiruddin.
Bawaslu dan KPU sepakat untuk terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mewujudkan data pemilih berkelanjutan yang komprehensif dan mutakhir, demikian dilansir dari Media Center Riau. (*)