PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan sebanyak 5.072.178 pemilih sebagai hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Kantor KPU Riau, Kamis (11/11/2025).
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan, didampingi anggota KPU lainnya, serta dihadiri KPU kabupaten/kota se-Riau dan unsur Forkopimda Provinsi Riau. Penetapan jumlah pemilih ini menjadi acuan penting untuk memastikan data pemilih di Provinsi Riau tetap akurat dan mutakhir.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Riau, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa total pemilih terdiri atas 2.569.805 laki-laki dan 2.502.373 perempuan. Ia menegaskan bahwa seluruh data diproses dengan ketelitian tinggi melalui verifikasi administrasi maupun pengecekan faktual.
“Setiap data yang ditetapkan telah melalui proses pencermatan berlapis. Kami memastikan seluruh perubahan data dapat diverifikasi baik dari sisi kependudukan maupun kondisi di lapangan,” ujarnya.
Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan menambahkan bahwa pemutakhiran data dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Disdukcapil dan instansi terkait, serta verifikasi langsung apabila diperlukan.
“Kami melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih tersebut ke Disdukcapil dan pihak terkait untuk mengonfirmasi data sesuai sasaran PDPB, bahkan turun langsung menemui pemilih apabila diperlukan,” kata Rusidi.
Menurutnya, akurasi daftar pemilih merupakan syarat utama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
Proses pemutakhiran data pada semester ini mencakup 172 kecamatan dan 1.862 desa/kelurahan di seluruh Provinsi Riau. Data yang diperbarui meliputi warga yang baru memenuhi syarat usia, pensiunan TNI/Polri, pemilih yang berpindah domisili atau mengalami perubahan status, hingga pemilih meninggal dunia yang kemudian dicoret dari daftar.
Setiap perubahan ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi formal sesuai ketentuan. PDPB juga mendapat masukan dari Bawaslu Riau dan perwakilan partai politik tingkat provinsi. Seluruh saran telah diproses sebagai bentuk komitmen KPU menjaga kualitas dan akurasi daftar pemilih.
Rusidi turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Kami berterima kasih kepada semua pemangku kepentingan yang telah berperan aktif sehingga kegiatan PDPB Semester II Tahun 2025 dapat berjalan baik dan lancar,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pemutakhiran daftar pemilih dilakukan secara berkala setiap triwulan di tingkat kabupaten/kota dan setiap semester di tingkat provinsi. KPU berkomitmen menyediakan data pemilih yang mutakhir, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pilkada berikutnya.