www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jelang HUT RI ke-80, 30 Anggota Paskibraka Inhu Mulai Jalani Pendidikan dan Pelatihan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pendataan Belum Rampung, Pemprov Riau Ajukan Pengunduran Jadwal Relokasi TNTN
Senin, 21 Juli 2025 - 12:10:27 WIB
Pemprov Riau mengajukan pengunduran jadwal relokasi mandiri untuk masyarakat di kawasan TNTN. (Foto: Sri Wahyuni)
Pemprov Riau mengajukan pengunduran jadwal relokasi mandiri untuk masyarakat di kawasan TNTN. (Foto: Sri Wahyuni)

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyatakan bahwa pendataan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) merupakan langkah awal untuk menemukan solusi terbaik bagi masyarakat terdampak. 

Namun, hingga saat ini, pendataan tersebut belum rampung, sehingga Pemprov Riau belum bisa mengambil langkah konkret apa pun.

"Kami kemarin, begitu demo tanggal 19 kami langsung rapat dengan Bupati dan Gubernur untuk menentukan langkah. Tanggal 20 kami langsung ke kantor Pak Bupati," kata Kepala Dinas Perkebunan Riau, Syahrial Abdi pada Senin (22/7/2025).

Syahrial menjelaskan, Pemprov Riau telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan untuk melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap masyarakat terdampak.

"Dimulai dengan pendataan dan inventarisasi selama 1 bulan. Terhitung dari 20 Juni sampai 27 Juli 2025, namun hal itu belum terlaksana dengan benar atau belum rampung. Jadi Pak Gub juga belum bisa memberikan solusi dan mengambil langkah apapun sepanjang langkah pertama belum selesai," ungkapnya.

Untuk itu, Syahrial mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau akan mengajukan pengunduran batas waktu relokasi bagi masyarakat TNTN kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). 

Sesuai jadwal awal, batas waktu relokasi mandiri adalah paling lambat 22 Agustus 2025.

"Jadi bapak ibu yang merasa khawatir pada 22 Agustus batas akhir relokasi mandiri. Kita akan minta Satgas PKH untuk mengundur jadwal tersebut, karena pendataan kita belum selesai," pungkasnya.

Sebagai informasi, masyarakat yang berada di dalam kawasan TNTN diminta untuk melakukan relokasi mandiri dengan pendampingan dari petugas, dan diberi waktu tiga bulan, mulai dari 22 Mei hingga 22 Agustus 2025. 

Satgas PKH telah memberikan kebijakan sementara bagi warga yang menggantungkan hidup dari kebun sawit. 

Kebun sawit yang sudah berusia lebih dari lima tahun dan menghasilkan masih diperbolehkan dipanen, namun dilarang melakukan penanaman baru atau perluasan kebun. 

Pemerintah akan menertibkan dan mengembalikan fungsi hutan untuk kebun sawit yang ditanam dalam lima tahun terakhir, karena dianggap sebagai perambahan baru.

Penulis: Sri Wahyuni
Editor: M Iqbal



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Joni Maryanto, membuka Pusdiklat untuk 30 anggota Paskibraka terpilih. (Foto: Andri Subakti)Jelang HUT RI ke-80, 30 Anggota Paskibraka Inhu Mulai Jalani Pendidikan dan Pelatihan
Sekolah gratis di Pekanbaru hanya gimmick.(ilustrasi/int)Sekolah Gratis Hanya Gimmick, SD Negeri di Pekanbaru Masih Bebankan Seragam dan LKS ke Siswa
Direktur Perencanaan ZIS dan DSKL BAZNAS RI, Dr Ahmad Hambali. (Foto: Sri Wahyuni)Baznas Riau Gelar Evaluasi dan Bimtek, Tingkatkan Perencanaan Pengelolaan Zakat 2026
ilustrasi.Status Tanggap Darurat Karhutla Riau Diperpanjang, 1.098 Hektare Lahan Terbakar di Rohil
ilustrasi.Rekening Warga Diblokir, Biaya Admin Naik: Rakyat Terjepit di Tengah Kebijakan Finansial
  Ilustrasi zodiak. (Foto: int)Ramalan Zodiak: Pisces Waspada Pengeluaran, Capricorn Jauhi Spekulasi
Ilustrasi hujan. (Foto: int)Prakiraan Cuaca Riau 6 Agustus 2025: Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang Sore dan Malam Hari
Gubernur Riau, Abdul Wahid.Gubernur Riau Akan Rotasi Kepala OPD Berdasarkan Hasil Evaluasi Kinerja
Mitsubishi Destinator.Mitsubishi Destinator Jadi Kontributor Terbesar di GIIAS 2025, Catat 1.900 SPK
Ilustration. (Photo: int)Independent Palm Oil FFB Prices in Riau Surge, Reaching Rp3,533/Kg for August 6–12 2025
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved