PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 14 hari ke depan, mulai Selasa (5/8/2025). Keputusan ini diambil karena kondisi cuaca yang masih kering serta sejumlah titik api yang belum sepenuhnya padam.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Edy Afrizal, mengatakan perpanjangan status ini disepakati dalam rapat koordinasi bersama unsur TNI, Polri, Manggala Agni, dan seluruh pemangku kepentingan penanggulangan bencana.
“Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan menjadi prioritas. Karena itu, status tanggap darurat diperpanjang agar seluruh sumber daya tetap bisa dikerahkan secara maksimal,” ujarnya dalam keterangan di Pekanbaru, dikutip dari Antara.
Penanganan Karhutla Terus Ditingkatkan
Sejak status tanggap darurat diberlakukan pertama kali pada 22 Juli 2025, sejumlah upaya intensif telah dilakukan oleh tim gabungan. Mulai dari:
- Operasi udara menggunakan helikopter water bombing
- Pemadaman darat terpadu
- Patroli udara harian untuk deteksi dini titik api
- Pemantauan hotspot secara berkala
BPBD mencatat bahwa hingga awal Agustus, karhutla masih terjadi di beberapa wilayah seperti Kampar, Rokan Hilir (Rohil), Pelalawan, Kepulauan Meranti, dan Siak.
Namun, berkat kolaborasi lintas instansi, luasan kebakaran berhasil ditekan dan tidak meluas secara drastis.
“Koordinasi antarinstansi berjalan sangat baik. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam menangani karhutla secara tuntas dan berkelanjutan,” tambah Edy.
Rokan Hilir Jadi Wilayah Terparah
Dari sejumlah wilayah terdampak, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tercatat sebagai daerah dengan kebakaran terluas. Dalam satu bulan terakhir, sekitar 1.098 hektare lahan terbakar, yang diduga kuat sebagai akibat pembukaan lahan secara ilegal melalui pembakaran.
Pemprov Riau bersama aparat penegak hukum sedang menyelidiki kasus tersebut dan akan menindak tegas pelaku pembakar lahan sesuai hukum yang berlaku.
Imbauan untuk Tidak Membakar Lahan
Mengingat tingginya potensi kebakaran akibat cuaca ekstrem dan angin kencang, pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Pelanggaran terhadap imbauan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Lingkungan Hidup.
“Kami terus melakukan pemantauan harian dan siap menambah personel serta peralatan jika situasi memburuk. Masyarakat kami minta ikut berperan aktif dalam pencegahan karhutla,” tegas Edy, seperti yang dilansir dari kompas.(*)