KAMPAR – Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau melakukan visitasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kampar, Rabu (17/12/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memverifikasi dan memvalidasi data Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang telah disampaikan sebelumnya oleh PPID Pemkab Kampar.
Tim visitasi KI Riau dipimpin langsung oleh Komisioner KI Riau Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, H Zufra Irwan SE MM, didampingi Panitera Pengganti Didang Muhanna SSos serta staf PSI Ayatullah Khumaini.
Setibanya di lokasi, rombongan KI Riau disambut oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah SSTP MSi selaku atasan PPID Utama, bersama Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Layanan Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar, Salmi Hadi SSos MSi.
Zufra Irwan menyampaikan bahwa visitasi ini merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kampar. Berdasarkan hasil pengamatan sejak 2017, ia menilai tata kelola informasi di Kampar terus mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun.
“Sejak 2017, kualitas tata kelola informasi di Kabupaten Kampar menunjukkan perkembangan yang positif dan konsisten. PPID Utama juga dinilai berhasil membangun sinergi yang baik dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah dalam pengelolaan informasi publik,” ujar Zufra.
Meski demikian, Zufra menegaskan bahwa peningkatan kapasitas masih diperlukan, khususnya pada PPID Pembantu di tingkat OPD agar pemahaman terkait keterbukaan informasi publik semakin merata.
Sementara itu, Salmi Hadi menjelaskan bahwa Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar baru terbentuk pada 2017, sehingga pada tahun pertama belum dapat berkontribusi secara maksimal. Namun sejak 2018 hingga saat ini, Pemkab Kampar berkomitmen penuh mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di seluruh OPD sebagai PPID Pelaksana.
“Kabupaten Kampar telah mengikuti Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi sejak tahun 2018,” ungkap Salmi.
Ia menambahkan, PPID Utama memiliki kewenangan untuk memberikan informasi secara langsung kepada pemohon. Apabila informasi belum tersedia, PPID Utama berperan memverifikasi dan menjembatani kebutuhan informasi tersebut dengan PPID Pelaksana di OPD terkait. Kendala yang kerap dihadapi adalah pergantian pejabat atau mutasi staf yang berdampak pada pemahaman dan semangat pelaksanaan keterbukaan informasi.
“Karena itu, Daftar Informasi Publik harus tersedia di setiap OPD,” tegasnya.
Untuk memperkuat pemahaman keterbukaan informasi publik, Pemkab Kampar rutin melaksanakan rapat koordinasi secara berkelanjutan, bimbingan teknis, serta mengirimkan staf mengikuti pelatihan mediator di berbagai lembaga pendidikan, termasuk Universitas Gadjah Mada. Pengisian SAQ setiap tahun juga dijadikan acuan bagi seluruh OPD dalam menyiapkan dokumen pendukung.
Salmi juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun ini hanya terdapat dua sengketa informasi di Kabupaten Kampar. Seluruhnya berhasil diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan.
“Permohonan informasi dapat ditolak apabila tidak relevan dengan tujuan pemohon atau apabila terdapat keberatan terkait biaya penggandaan dokumen sesuai SOP,” jelasnya.
Terkait wacana pembentukan Komisi Informasi di tingkat kabupaten, Salmi menilai hal tersebut belum menjadi kebutuhan mendesak bagi Kampar. Kedekatan wilayah dengan Pekanbaru memudahkan akses penyelesaian sengketa informasi. Ia menilai pembentukan Komisi Informasi lebih prioritas bagi daerah yang jaraknya jauh, seperti Rokan Hilir, Indragiri Hilir, atau Bengkalis. (rilis)