PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi, menegaskan bahwa pembayaran utang pemerintah daerah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tidak memerlukan persetujuan dari Gubernur atau Sekda.
Penegasan ini disampaikan Syahrial Abdi menyusul adanya informasi yang beredar di publik bahwa pembayaran utang daerah harus mendapatkan restu dari kepala daerah.
"Tata cara pembayaran hutang itu kami pastikan menjadi tanggung jawab penuh kepala OPD bukan sekda apalagi gubernur. Informasinya katanya yang bisa dibayar hanya dapat persetujuan gubernur itu tidak sama sekali," tegas Syahrial Abdi, Senin (29/9/2025).
Syahrial menjelaskan bahwa kontrak kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan langsung oleh Kepala OPD selaku pengguna anggaran.
Oleh karena itu, semua hal yang terkait, termasuk pembayaran utang, menjadi tanggung jawab penuh Kepala OPD dalam tata kelola keuangannya.
Mekanisme pembayaran dilakukan melalui pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Kepala OPD, yang kemudian harus terkonfirmasi ketersediaan dananya kepada Bendahara Umum Daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebelum pencairan.
Sekda Riau juga menegaskan bahwa isu terkait pembayaran utang yang harus menunggu persetujuan dari Sekda, Gubernur, atau Wakil Gubernur adalah informasi yang tidak benar. Gubernur Riau bahkan telah menyampaikan surat edaran terkait hal ini.
"Kepala OPD lah yang mengetahui dia berkontrak dengan siapa, sudah dibayar atau belum, masih ada hutang atau tidak hanya OPD yang tahu. BPKAD hanya memastikan ketersediaan uang," pungkasnya.
Lebih lanjut, Syahrial Abdi menambahkan, Gubernur Riau mengarahkan agar pembayaran tunda bayar menggunakan sistem First In First Out (FIFO).
Artinya, siapa yang lebih dulu (First In) memasukkan berkas pembayaran ke BPKAD, maka itu yang akan didahulukan (First Out) pembayarannya.
"Nanti pertimbangan kepala OPD yang paling penting di sini, mana yang bisa menjadi efisiensi dan prioritas untuk dibayar terlebih dahulu," tutupnya.