PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke HW Live House pada Jumat (10/10/2025).
Sidak ini bertujuan meninjau perizinan yang diberikan sekaligus menanggapi keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban yang ditimbulkan oleh tempat usaha tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Riau, Devi Rizaldi, mengungkapkan adanya temuan awal di lokasi yang mengindikasikan pelanggaran izin.
"Setelah kita tinjauan hari ini, kami menemukan indikasi adanya pelanggaran atau aktivitas di luar perizinan. Di mana, kami hanya mengeluarkan izin bar, bukan diskotik atau club malam," kata Devi Rizaldi.
Devi menegaskan bahwa Pemprov Riau tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran nyata. Pihaknya berpotensi melakukan pembekuan ataupun pencabutan izin usaha.
"Kita akan bekerja menuntaskan segala administrasi dan segera kita sampaikan. Kami berharap ini segera diselesaikan. Pemprov Riau sangat mendukung iklim investasi sepanjang taat regulasi," ungkapnya.
Sejalan dengan DPMPTSP, Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto, menyatakan komitmennya untuk mengawal Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum.
"Kita ikut menilai apakah perizinan telah digunakan sesuai dengan izin atau tidak. Kita akan mengkaji apalah ini menggangu ketertiban atau tidak. Kami Satpol PP wajib hadir mengawal itu," kata Sri Sadono.
Ia berharap pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Pemprov Riau mendukung investasi dan usaha, namun dengan langkah dan ketentuan. Tidak diperbolehkan adanya pelanggaran. Kami akan mengawal kegiatan ini dengan baik, agar pelaku usaha dapat lebih disiplin," pungkasnya.