PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Senin (3/11/2025).
Dalam operasi tersebut, tim KPK turut mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya operasi tersebut.
            
“Benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin malam.
Dengan penangkapan ini, Abdul Wahid menjadi gubernur keempat dari Riau yang berurusan dengan KPK. Sebelumnya, tiga pendahulunya juga tersangkut kasus korupsi di periode berbeda.
Hingga kini, KPK belum membeberkan kronologi lengkap maupun perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut.
            
Empat Gubernur Riau Pernah Ditangkap KPK
Provinsi Riau tercatat telah memiliki 19 gubernur sejak berdiri, dan empat di antaranya pernah ditangkap KPK. Tiga di antaranya bahkan ditangkap secara beruntun: Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun. Kini, Abdul Wahid menambah daftar panjang tersebut.
1. Saleh Djasit (Gubernur Riau 1998–2003)
            
Saleh Djasit menjadi gubernur pertama Riau yang ditangani KPK. Ia terjerat kasus korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran senilai lebih dari Rp 15 miliar pada 2003.
Negara ditaksir merugi Rp 4,7 miliar akibat proyek tersebut.
Pada 2009, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Saleh karena pengadaan dilakukan tanpa melalui lelang terbuka.
2. Rusli Zainal (Gubernur Riau 2003–2013)
Setelah Saleh Djasit, kepemimpinan Riau beralih ke Rusli Zainal. Ia dijerat KPK dalam dua perkara besar, yakni:
Korupsi penyelenggaraan PON XVIII Riau, dan
Kasus izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman (IUPHHK-HT) pada 2013.
Rusli ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dan tiga delik, termasuk suap pembahasan Perda PON Riau dan pengesahan izin pemanfaatan hutan di Pelalawan.
Ia divonis 14 tahun penjara, sebelum kemudian mendapatkan remisi.
3. Annas Maamun (Gubernur Riau 2014–2019)
Gubernur selanjutnya, Annas Maamun, juga tersandung kasus korupsi. Ia ditangkap KPK pada September 2014, hanya beberapa bulan setelah dilantik.
Annas terbukti menerima suap terkait alih fungsi hutan di Riau dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Meski sempat mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada 2020, Annas kembali terseret dalam kasus gratifikasi, yang membuatnya kembali masuk penjara.
4. Abdul Wahid (Gubernur Riau 2025–sekarang)
Kini, Abdul Wahid, yang baru menjabat sejak Februari 2025, menjadi gubernur keempat dari Riau yang ditangkap KPK.
Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan Senin malam (3/11/2025), dan selain dirinya, sembilan orang lain juga ikut diamankan.
KPK belum merinci dugaan kasus yang menjerat Abdul Wahid maupun jabatan pihak lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut.