PEKANBARU - Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DKP) PWI Riau, H Zufra Irwan SE MM, mengingatkan insan pers untuk tetap independen dan tidak terjebak pada kepentingan politik tertentu, terutama dalam menyikapi sikap tegas yang diambil Plt Gubernur Riau, SF Harianto terhadap sejumlah pejabat Pemprov Riau belakangan ini.
“Khusus kepada anggota PWI Riau, saya perlu mengingatkan untuk berhati-hati dalam menulis berita. Wartawan harus berdiri di atas semua kepentingan, tidak boleh wartawan membuat berita bias oleh kepentingan kelompok,” ujar Zufra, Rabu (26/11/2025).
Menurutnya, dinamika kekuasaan pada level kepala daerah tidak lepas dari unsur politis. Namun, integritas wartawan harus tetap dijaga.
“Wartawan harus jernih dalam membuat berita,” tegasnya.
Zufra juga menyinggung isu pemberitaan yang sempat diklarifikasi oleh Plt Kadis Kominfo Riau. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab pejabat terkait.
“Soal kapasitas, integritas, dan kompetensi seorang pejabat itu tentu Plt Gubernur lebih tahu. Mau dinonjobkan, dipindahkan, atau ditegur, gubernur adalah atasan tertinggi ASN. Keras atau lembut itu tipikal pejabat, tidak sama,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pers harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta kode perilaku wartawan dalam setiap peliputan dan penyajian karya jurnalistik.
“Kalau ada sumber berita yang menyatakan sesuatu tapi belum jelas kebenarannya, wajib hukumnya melakukan konfirmasi," tuturnya.
"Terlalu naif kalau wartawan menulis berita yang merugikan orang lain tanpa konfirmasi. Saya kira yang begini tak layak jadi wartawan,” tegas Zufra.
Ia juga mengingatkan bahaya pemberitaan yang didasari perasaan, dugaan, pesanan, atau hasutan.
Kepada Plt Kadis Kominfo Riau dan pejabat lainnya, Zufra menyarankan agar tidak tergesa-gesa melaporkan pemberitaan ke Dewan Pers jika masih dapat ditempuh melalui hak jawab.
Sedangkan bagi anggota PWI Riau, jika dirugikan oleh pemberitaan yang tidak sesuai norma jurnalistik, ia meminta agar segera melapor ke DKP PWI Riau.
“Wartawan yang bermasalah dengan kepatuhan terhadap UU Pers, kode etik jurnalistik, dan kode perilaku wartawan pasti diproses secara tegak lurus sesuai regulasinya,” tutupnya.(rilis)