PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh sekolah agar tidak menggelar kegiatan jalan-jalan atau studi tour. Kebijakan tersebut diambil karena menyusul meningkatnya ancaman bencana alam di Pulau Sumatera.
Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/DISDIK/2025/37, Dinas Pendidikan (Disdik) Riau menegaskan larangan sementara bagi sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan berpergian ke luar kota baik akademik maupun non-akademik. Langkah ini sebagai langkah mitigasi dan pengendalian risiko demi keselamatan bersama.
Anggota Komisi V DPRD Riau, Fairus jika ada sekolah yang melanggar peringatan dari Dinas Pendidikan tersebut agar diberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah.
"Bagi sekolah yang bandel, beri sanksi saja oleh Dinas. Ini menjadi imbauan sekaligus peringatan dan semua sekoah harus patuh," ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri yang meminta kepala sekolah agar tetap siaga dan tidak berpergian dimasa rawan bencana.
Fairus menyarankan sekolah tetap mengadakan kegiatan yang bersifat positif dan aman.
"Jika mau mengadakan kegiatan, sebaiknya dilakukan disekolah, apalagi dimasa rawan bencana. Bisa melakukan kegiatan sosial atau edukatif yang lebih positif," sambung Fairus.
Larangan berpergian atau studi tour berlaku untuk jenjang SMA dan SMK yang berasa di bawah kewenangan Perintah Provinsi Riau. Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta menerapkan kebijakam serupa untuk jenjang SD dan SMP.