PEKANBARU – Disdik Riau resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/DISDIK/2025/37 tentang larangan kegiatan bepergian ke luar kota, serta imbauan peningkatan kewaspadaan terhadap perubahan cuaca ekstrem dan potensi bencana alam.
Kebijakan ini dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Riau sebagai langkah antisipasi untuk melindungi keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di seluruh wilayah Riau.
Dalam surat edaran tersebut, Disdik meminta seluruh satuan pendidikan untuk sementara waktu tidak mengadakan kegiatan luar kota, baik untuk keperluan akademik maupun non-akademik. Berbagai aktivitas seperti karya wisata, study tour, kunjungan industri, hingga perjalanan sekolah lainnya diminta ditunda hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.
"Jika sekolah sudah merencanakan kegiatan ke luar kota, kami minta agar dijadwalkan ulang atau dialihkan ke aktivitas lain yang lebih aman," ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, Selasa (9/12/2025) dikutip dari MCRiau.
Selain pembatasan perjalanan, Disdik Riau juga menekankan pentingnya meningkatkan pengawasan serta kesiapsiagaan di lingkungan sekolah. Kepala satuan pendidikan diminta memperkuat koordinasi internal, memastikan kesiapan menghadapi kondisi darurat, serta menjalin komunikasi yang intens dengan orang tua dan instansi terkait apabila terjadi situasi yang membutuhkan penanganan cepat.
Surat edaran ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya pencegahan, mitigasi, dan pengendalian risiko bencana yang berpotensi mengancam keselamatan warga sekolah, terutama di tengah kondisi cuaca yang semakin tidak menentu dalam beberapa pekan terakhir.
Melalui kebijakan ini, Disdik Riau berharap seluruh sekolah dapat memahami dan menerapkan langkah-langkah keselamatan yang diperlukan demi melindungi seluruh komponen pendidikan di Provinsi Riau.