PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau resmi menonaktifkan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Pekanbaru, Mairustuti.
Penonaktifan Mairustuti tersebut tertuang dalam surat keputusan bebas tugas Nomor: KPTS.1092/2025. Surat itu diteken langsung oleh Kepala Disdik Provinsi Riau, Erisman Yahya pada 29 Oktober kemarin.
"Iya, Kepsek SMK Negeri 3 Pekanbaru sudah dinonaktifkan," kata Kepala Disdik Provinsi Riau, Erisman Yahya, Kamis (30/10/2025).
Penonaktifan Kepsek SMK Negeri 3 Pekanbaru tersebut buntut adanya laporan dugaan pungutan liar dan sikap arogansi sang kepsek selama menjabat.
Dengan dinonaktifkan, lanjut Erisman, jabatan Kepsek SMK Negeri Pekanbaru saat ini diisi oleh pelaksana harian (Plh).
"Sudah kita tunjuk pak Herman (Pengawas Ahli Madya di Dinas Pendidikan Riau) untuk Plh sementara terhitung mulai hari ini," sebut Erisman.
Penonaktifan Mairustuti dilakukan setelah banyak persoalan yang dilaporkan ke Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dinas Pendidikan Riau selama masa kepemimpinan Mairustuti.
Gubernur Riau Abdul Wahid sebelumnya merespon persoalan yang terjadi di SMK Negeri 3 Pekanbaru, terkait dugaan potongan sertifikasi guru Rp100 ribu per semester dan tindakan arogansi Mairustuti selama menjabat.